Dalam merencanakan perkawinan agar
melakukan persiapan sebagai berikut :
1.
Masing-masing
calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju
dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya
dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua
bagi yang belum berusia 21 tahun .
2.
Masing-masing
berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat
maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3.
Calon
mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak
dan kewajiban suami istri dsb.
4.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai
supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan
suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang
maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang
mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari
kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi
data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad
nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai
Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan
Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau
wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1.
Foto
Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1
(satu) lembar.
3.
Foto
copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
4.
Surat
keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
5.
Pas
photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar ukuran 4×6 masing-masing
1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
6.
Bagi
yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model
N6 dari Lurah setempat.
7.
Harus
ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
8.
Ijin
Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten
laki-laki/perempuan.
9.
Bagi
anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar
wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang
mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat
setempat.
12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam
poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status
kewarganegaraannya (K1).
13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa
bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
1.
Surat
pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang
berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang
asli dan salinan putusannya.
2.
Akte
Kelahiran/Kenal Lahir
3.
Surat
tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
4.
Surat
Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
5.
Tanda
lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
6.
Keterangan
izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
7.
Foto
Copy PasPort
8.
Surat
Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
9.
Foto
copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti
dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum,
apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan
tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri
dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat
tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa,
maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan
dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan
dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya
menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar
biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak
nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau
10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3
PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya
salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka
dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya
Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
o di Balai Nikah/Kantor
o di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau
gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN/Penghulu
terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan
administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom
yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada
perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu
menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi
ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih
dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah
meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya
upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan
istighfar dan dua kalimat syahadat. Contoh bacaan
khutbah nikah (bahasa arab).
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh
wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal
wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk
olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali
nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak.
10. Penyerahan maskawin/mahar.
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
Related Posts: