SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA MARISA_____NIKAH DI KUA PADA JAM KERJA GRATIS_____DI LUAR KUA Rp. 600.000,-____DISETOR SENDIRI LANGSUNG KE BANK____PASTIKAN PERNIKAHAN ANDA TERDAFTAR DI KANTOR URUSAN AGAMA TERDEKAT/SETEMPAT
Faktor Penyebab PerkahlVinan Tanpa Kebenaran Di Luar Negara FAKTOR PENYEBAB PERKAHWINAN TANPA KEBENARAN DI LUAR NEGARA: SATU KAJIAN DI MAHKAMAH RENDAH SYARIAH MUAR 
Amir Husin Md Nor' Siti Safwati Binti Mohd Shari .... 
Abstract The objective of the article is to examine and determine the reasons behind the action taken by the couple to contract their marriage outside Malaysia. The research is conducted at the Syariah Court of Muar which focused on the cases filed in 2003. The result shows that there are three main factors contributed to this alarming phenomenon namely; the family, nationality and legal factors. 
PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan diutamakan oleh Allah S.W.t dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah S.W.t telah menetapkan adanya aturan tentang perkahwinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dan manusia tidak boleh berbuat semahunya seperti mana makhluk-makhluk Allah S.W.t yang lain. AI-Quran dan hadis-hadis RasulNya secara jelas telah menggariskan hukum-hakam berkaitan dengan perkahwinan umpamanya, mengenai peminangan sebagai pendahuluan perkahwinan, mahar atau mas kahwin, upacara akad nikah, kerukunan dalam berumah tangga, perceraian, ruj uk, idah, mutaah dan sebagainya. Di Malaysia, urusan pernikahan merupakan sebahagian daripada urusan agama yang termasuk di dalam bidang kuasa negeri-negeri. la adalah antara perkara-perkara yang Pensyarah Jabatan Syariah, Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia .• Pegawai di Mahkamah Syariah Muar Johor 145 Jurnai Syariah. 14:2 [2006} 145-161 diletakkan dalam Jadual Kesembilan Perlembagaan Persekutuan dan Senarai 2 Perlembagaan Negeri I Melalui peruntukan ini, setiap negeri dalam Malaysia mentadbirkan urusan agama mengikut peruntukan-peruntukan yang telah ditetapkan oleh Perlembagaan Persekutuan dan setiap negeri melaksanakannya berdasarkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman dan kedudukan kewangan mereka. Walaupun ada usaha-usaha ke arah penyelarasan dan penyeragaman undang-undang berkaitan agama Islam di Malaysia oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) atas arahan Perdana Menteri, ia masih belum lagi diwartakan dan dilaksanakan sepenuhnya atas alasan-alasan teknikal dan pengubahsuaian draf undang-undang bagi kesesuaian pemakaiannya di negeri-negeri.2 Oi Negeri Johor, urusan pernikahan di kalangan umat Islam telah termaktub di dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Johor 1990. Melalui enakmen ini, sesuatu pernikahan itu tidak boleh didaftarkan dan diterima pakai melainkan mestilah mengikut kehendak peruntukkan-peruntukkan enakmen tersebut. Ini dijelaskan sebagaimana Seksyen 12 (1) yang menyebut: Sesuatu perkahwinan yang bersalahan dengan Enakmen ini tidak boleh didaftarkan di bawah Enakmen ini dengan syarat bahawa sesuatu perkahwinan yang diakad secara berlawanan dengan Bahagian ini tetapi sah mengikut syarat-syarat hukum syarak boleh didaftarkan di bawah Enakmen ini dengan perintah mahkamah tertakluk kepada seksyen 39 (2)'.3 Kesan perundangan ini membolehkan setiap ahli dalam keluarga itu yang terdiri daripada suami, isteri, anak-anak dan kaum kerabat yang terlibat mendapat hak masing-masing daripada pernikahan tersebut. Selain daripada itu, dengan perkahwinan yang diiktiraf ini membolehkan semua anggota keluarga mengambil tanggungjawab dalam memastikan kebahagiaan dan keharmonian dalam hidup berumah tangga. Oari segi perlaksanaan enakmen tersebut , Jabatan Agama Johor dipertanggungjawabkan mentadbir, mengatur, mengawal dan memperkukuhkan semua urusan berkaitan pernikahan umat Islam di negeri Johor. Ouli Yang Maha Mulia (OYMM) Sultan Johor yang merupakan Ketua Agama di Negeri Johor kemudiannya telah melantik dan mentauliahkan Kadi Besar, Kadi-kadi dan jurunikah untuk menjalankan urusan nikah kahwin ini seperti yang termaktub dalam Seksyen 27 Enakmen Prof. Madya Dr. Abdul Samat Musa & Zuliza Kusrin (2002), Undang-undang Perlembagaan dan Pentadbiran. Kuala Lumpur: Pusat Pengajian larak lauh UKM, h. 237 Berita Harian, 151anuari 2003. Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Sembi Ian 1990. 146 Faktor Penyebab Perkahwinan Tanpa Ke benaran DI Luar Negara Undang-Undang Keluarga Islam 1990.4 la kemudiannya dilaksanakan di lapan buah daerah mengikut bidang kuasa yang te lah ditentukan. Berdasarkan enakmen tersebut, sesuatu pernikahan itu boleh dilakukan dengan tiga cara iaitu: 1- Pernikahan itu di dalam daerah 11- Pernikahan di luar daerah atau di luar negeri Johor 111- Pernikahan di 1uar negara Malaysia 
PERNIKAHAN DI DALAM DAERAH Mana-mana orang yang tinggal atau bermastautin di sesuatu tempat di dalam negeri Johor boleh melangsungkan akad nikahnya di tempat mastautinnya berdasarkan enakmen ini sebagaimana dalam seksyen 20 (30) Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 1990.5 Perkara yang menjadi rujukan tentang taraf mastautinnya ialah kad pengenalan. Jika alamat dalam kad pengenalan adalah dalam negeri Johor, beliau disifatkan sebagai telah bermastautin di negeri Johor. Jika alamat dalam kad pengenalannya bukan alamat dalam negeri Johor, pemohon boleh mengemukakan surat beranak sebagai dokumen pengesahan atau surat pengesahan mastautin oleh Penghulu atau Ketua Kampllng.6 Mengikut Prosedur Kualiti MS ISO 9002 (2002) Jabatan Agama Johor, proses pernikahan ini bermula dengan pemohon dikehendaki membeli borang nikah (Borang 1 bagi lelaki dan borang 2 bagi perempuan). Selepas melengkapkan butiran-butiran dalam borang tersebut, pemohon dikehendaki menyertakan surat pengesahan status diri sama ada bujang, anak dara, duda, janda atau balu yang boleh diperoleh daripada Penghulu, Ketua Kampung atau majikannya.7 Selain daripada itu, pemohon perlu menyertakan sij il Kursus Pra Perkahwinan Islam (MBKPPI), dan surat pengesahan bebas HIV daripada Klinik Kesihatan terdekat. Selepas disemak olehjurllnikah kawasan atau mllkimnya, pemohon akan ditapis sekali lagi oleh pegawai bertugas di daerahnya. Jika permohonan telah lengkap dan pemohon lulus dalam tapisan-tapisan di atas, kellilusan lIntlik bernikah akan dikeluarkan oleh Pegawai Tadbir Agama Daerah (dahulunya dipanggil Kadi). Setelah majlis akad nikah, dalam tempoh 30 hari sijil nikah akan dikeluarkan sebagai tanda pernikahan tersebut Ibid. Ibid. Prosedur Kualiti MS ISO 9002 (2002) labatan Agama lohor Ibid. 147 Jurnal Syariah. 14:2 [2006J 1-15-1 61 telah didaftarkan di negeri Johor dan boleh diguna pakai untuk semua urusan rasmi pasangan tersebut.
8 PERNlKAHAN DI LUAR DAERAH ATAU DI LUAR NEGERI JOHOR Pasangan yang tinggal berlainan daerah atau berlainan negeri ingin mengadakan akad nikah, maka merekajuga tertakluk dalam enakmen yang sama iaitu Enakmen UndangUndang Keluarga Islam 1990. Sekiranya pemohon lelaki, pemohon dikehendaki menghadiri Kursus Perkahwinan Islam, membuat pemeriksaan HIV di Klinik Kesihatan berhampiran, membeli dan melengkapkan borang permohonan nikah (borang I) dan mendapatkan surat pengesahan bujang. Setelah disemak olehjurunikah kawasan dan ditapis sekali lagi oleh pegawai bertugas di Pejabat Agama Daerah tersebut, satu kelulusan akan dikeluarkan oleh Pegawai Tadbir Agama Daerah melalui borang 3 (Borang Kebenaran Bernikah). Dengan surat kebenaran ini, pemohon lelaki akan menghantar atau mengirimkannya kepada pihak perempuan yang tinggal berlainan daerah atau negeri dengannya. Urusan selanjutnya akan diuruskan oleh pihak isteri di Pejabat Agama tempat tinggal bakal isteri tersebut sehinggalah hari pernikahan.9 Sekiranya pemohon tersebut adalah perempuan, beliau dikehendaki mengikut Kursus Pra Perkahwinan Islam, pemeriksaan HIV, membeli serta melengkapkan borang 2 (Borang permohonan nikah bagi perempllan). Sebelum permohonannya diproses dan diluluskan oleh Pegawai Tadbir Agama Daerah, pemohon perempuan mesti mendapatkan surat kebenaran (Borang 3) pihak lelaki yang telah dilulllskan oleh Pegawai Tadbir Agama Daerah di mana pihak lelaki itll tinggal. Selepas borang permohonan itu lengkap dan disertakan dengan dokllmen-dokumen sokongan iaitu surat akuan bujang, borang pemeriksaan HIV, sijil Kurus Pra Perkahwinan Islam dan juga sllrat kebenaran pihak lelaki, permohonan beliau akan disemak olehjurunikah kawasan danjuga pegawai bertugas di PejabatAgama Daerah. Setelah itu, satu sllrat kebenaran bernikah dikeluarkan oleh pasangan tersebut akan dinikahkan di mana tempat perempuan itu lazim tinggal. Selepas majlis pernikahan dilangsungkan, pasangan terse but akan diberikan sijil nikah mereka dalam tempoh 30 hari dari tarikh pernikahan. lo Ibid. Ibid. 10 Ibid. 148 FaklOr Penyebab Perkahwinan Tanpa Kebenaran Di Luar Negara
 PERNIKAHAN DI LUAR NEGARA Menyedari bahawa terdapat sebilangan rakyat negeri ini yang berhasrat untuk bernikah di luar negara, suatu peraturan telah diaturkan bagi mereka mengikllt Enakmen UndangUndang Keluarga Islam 1990. Seseorang yang ingin bernikah di luar negara Malaysia sarna ada pemikahan dengan warganegara asing atau tempatan atas alasan masalah keizinan keluarga atau apajua alasan, mereka dimestikan mendapat kebenaran terlebih dahulu daripada pihak berkuasa agama negeri sebagaimana yang diperuntukkan di dalam seksyen 19 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 1990.11 Pemohon yang ingin bernikah di luar negara Malaysia dimestikan membuat beberapa persediaan sebelum kebenaran bernikah di luar negara dikeluarkan. Antara persediaan tersebut ialah hadir Kursus Pra Perkahwinan Islam, membuat persediaan HIV, mengemukakan surat akuan status diri (bujang, dara, duda,janda atau balu) dan juga surat kebenaran berpoligami oleh pihak Mahkamah Syariahjika berpoligami. Selepas beberapa persediaan tersebut, pemohon akan membllat permohonan melalui Pejabat Agama Daerah dimana tempat ia tinggal dengan menggunakan borang 1 (bagi lelaki) dan borang 2 (bagi perempuan). Permohonan tersebut akan disemak dan ditapis oleh jurunikah kawasannya dan kemudian oleh pegawai bertugas di Pejabat Agama Daerah. 12 Sekiranya permohonan tersebut telah lengkap dengan dokumen yang diperlukan di atas termasuk dokumen tambahan lain yang diperlukan bagi kes-kes tertentu seperti surat keterangan diri calon pasangan bagi kes pasangan warga negara asing, surat wakiilah wali bagi kes wali tidak dapat hadir ke majlis akad nikah di luar negara dan surat akuan memeluk Islamjika pasangan adalah seorang mualaf. Selepas diluluskan oleh Pegawai Tadbir Agama Daerah, surat kelulusan terse but perlu dirujuk kepada Kadi Besar atau jawatan sekarang dipanggil sebagai Ketua Penolong Pengarah Bahagian Undang-Undang Syarak, Jabatan Agama Johor. Selepas Ketua Penolong Pengarah Bahagian Undang-Undang Syarak berpuas hati dengan segala keterangan yang ada, beliau akan mengeluarkan satu surat kebenaran untuk bernikah di luar negara yang ditujukan kepada pihak berkuasa agama negara yang dipilih oleh pasangan itu. Dengan surat kebenaran ini, barulah pihak berkuasa agama negara berkenaan akan meluluskan pernikahan an tara pasangan berkenaan dan satu sijil pernikahan akan dikeluarkan. 13 II Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 1990 12 Prosedur Kualiti MS ISO 9002 (2002) Negeri Johor, op.cit. 13 Ibid. 149 Jurnal Syar iah. I·C! {2{){)6] 1-15-161
 STATISTIK PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH (ISBAT NIKAH) DI LUAR NEGARA DI MAHKAMAH SYARIAH MUAR, JOHOR TAHUN 2003 Sebagaimana telah dibincangkan di atas, perkahwinan merupakan satu tuntutan agama dan merupakan fttrah semulajadi man usia. Bagi mencapai hasrat berumah tangga, ramai di kalangan umat Islam sanggup mengeluarkan belanja yang besar bagi memastikan hari yang bersejarah ini diadakan dengan gilang-gemilang. Lazimnya di negeri Johor, proses pernikahan itu bermula dengan majlis ' menghantar tanda ' atau maj lis pertunangan. Apabi la sampai tempoh masa yang dijanj ikan, kedua-dua pasangan tersebut akan dinikahkan oleh wali pihak perempuan dan diikuti dengan satu majlis jamuan akan diadakan sebagai tanda pengisytiharan bahawa kedua mempelai telah sah disatukan di dalam ikatan yang rasmi dan syar ' ie. Tradisi pemikahan seperti ini seharusnya dikekalkan bagi menjamin keharmonian dan permuafakatan dalam masyarakat. la adalah disebabkan proses pemikahan ini dilakukan mengikut saluran yang benar dan di lakukan secara telus serta dapat diterima oleh semua pihak termasuk kedua pasangan itu sendiri, keluarga masing-masing, masyarakat sekitar, hukum agama dan juga undang-undang di negara ini . Bagaimanapun terdapat sebilangan pasangan yang melangsungkan akad nikah dengan cara yang boleh disifatkan sebagai 'misteri '. Misteri kerana terkadang pernikahan mereka tidak diketahui oleh keluarga terdekat, jiran tetangga dan tidak ada dokumen yang sah yang menunjukkan pernikahan tersebut. Ini mungkin disebabkan pernikahan tersebut dilakukan di luar negara tanpa pengetahuan pihak berkuasa agama atau dinikahkan secara sindiket atau pernikahan yang sengaja disembunyikan bagi satusatu, tujuan dan kepentingan mereka. Nikah di luar negara dibenarkan dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 1990 tetapi dimestikan mendapat kebenaran pihak berkuasa agama terlebih dahulu. Sekiranya dilakukan tanpa kebenaran ia boleh dituduh telah melakukan satu kesalahan di bawah seksyen 39 enakmen di atas dan boleh dihukum dengan denda tidak melebihi RM I ,000.00 dan penjara tidak melebihi 6 bulan atau kedua-duanya sekali. Bahkan jika melibatkan poligami, pasangan tersebut boleh dihukum dengan denda tidak melebihi RM1 ,000.00 dan penjara tidak melebihi 6 bulan atau kedua-duanya sekali di bawah Seksyen 122 enakmen yang sama. 14 .14 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor 1990. ISO Faktor Penyebab PerkahlVinan Tanpa Kebenaran Di Luar Negara Isu pernikahan di luar negara semakin hangat pada awal tahun 2003 apabila Kerajaan Negeri Perlis mengumumkan akan memudahkan lelaki berpoligami termasuk melonggarkan syarat seperti tidak memerlukan kebenaran isteri pertama bagi menyekat lelaki di negara ini pergi ke Thailand untuk berkahwin. 15 Gambaran yang diberikan dari laporan akhbar seolah-olah setiap pasangan yang bern ikah di luar negara (khususnya Thailand) adalah pernikahan poligami atau kahwin lari, sedangkan kemungkinan banyak lagi sebab-sebab lain yang mendorong pasangan tersebut bernikah di luar negara. 16 8agi negeri Johor, pernikahan di luar negara juga tidak terkecuali dari menjadi isu dalam masyarakat. Jika diperhatikan dengan teliti, 'trend' pernikahan di luar negara tanpa kebenaran ini semakin ketara dari setahun ke setahun sehingga menimbulkan kebimbangan pihak-pihak yang berwajib. Sebagai contoh, bagi daerah Muar sahaja pad a tahun 200 I terdapat 16 kes permohonan 'Isbat Nikah' (pengesahan nikah) di Mahkamah Syariah Muar, Johor. Jumlah ini tidak termasuk pasangan yang belum atau tidak mahu mendaftar pernikahan mereka pada tahun berkenaan . Jumlah ini terus meningkat lebih mendadak pad a tahun 2002 dengan 39 kes dan peningkatan terus berlaku pada tahun 2003 dengan 54 kes. Keterangan lanjut adalah sebagaimana dijelaskan dalamjadual 1.1 di bawah: Jadual 1.1: Jumlah permohonan 'Ishat Nikah' di Mahkamah Syariah Muar, Johor dari tahun 2001 hingga tahun 2003. 17 Bil. Bulan I. J anuari 2. F cbruari ------ 3. Mac 4. ;\pril 5. Mei 6. .lUll 7. .I ul ai 8. , Ocos 9. September y - Oktuhcr II. Nu\ el1lhcr 12. Di sc l1lbcr Jumlah I ; Berita Harian, 7 Januari 2003. 16 Berita Harian, 15 Januari 2003. Tahun 2001 I 2 I 1 2 3 0 3 2 1 0 0 16 17 Fail statistik Mahkamah Syariah Muar 151 Tahun 2002 Tahun 2003 0 0 I I I 5 10 4 2 6 9 7 2 5 5 5 0 8 0 7 1 1 8 5 39 54 Jurnol S)·o n o h. 1-1: 2 [2 ()() 6 ] 1-15 - 161 Isu pernikahan di luar negara ini jika tidak dipantau dan dikawaL mungkin sedikit sebanyak akan menimbulkan masalah dan kesusahan ke atas pihak-pihak berkenaan khususnya jika pernikahan itu melibatkan poligami, mengandung di luar nikah, ketidakizinan keluarga, pernikahan secara paksa, nikah sindiket atau penipuan. Selain daripada itu, adalah menjadi tanggungjawab bersama memastikan semua rakyat Malaysia khususnya umat Islam sentiasa memastikan semua rakyat Malaysia khususnya umat Islam sentiasa mematuhi peraturan yang telah diatur untuk mereka agar kehidupan mereka lebih teratur, harmoni, gembira dan maju . 
PUNCA-PUNCA PERNlKAHAN TANPA KEBENARAN DI LUAR NEGARA BERDASARKAN STATISTIK PERMOHONAN 'ISBAT NIKAH' DI MAHKAMAH SYARIAH MUAR TAHUN 2003. Sesuatu pernikahan itu boleh dilakukan di mana-mana tempatyangdipilih oleh pasangan itu asalkan pernikahan mereka memenuhi rukun nikah dan syarat-syaratnya. Bagaimanapun bagi memastikan pernikahan itu diakui, kebenaran untuk melangsungkan pernikahan itu hendaklah diperoleh terlebih dahulu . Bagi kes pernikahan tanpa kebenaran di luar negara, didapati beberapa faktor yang mendorong pasangan bernikah tanpa kebenaran di luar negara. Antaranya ialah : Faktor Keluarga Hasil kajian kes yang diperoleh kebanyakan kes pernikahan tanpa kebenaran di luar negaradikaitkan dengan alasan masalah keluarga. lni merangkumi masalah ketidakizinan keluarga sendiri seperti wali tidak bersetuju dengan calon suami, wali sengaja enggan menikahkan atas pelbagai alasan sendiri, ibu bapa atau ahli keluarga tidak merestui pernikahan tersebut disebabkan masih dalam alam pengajian, tidak sekuturunan dan pihak keluarga telah menentukan calon yang lain sebagai pasangannya. Kesan ketidakizinan keluarga in i menyebabkan pern ikahan terse but tidak dapat d i laksanakan dengan sempurna atau mengikut proses yangbiasa diamalkan . Akibatnya, pasangan tersebut mengambil jalan lain iaitu bernikah di luar negara bagi menyelesaikan permasalahan mereka. Fakta kes: Contoh pertama, Kes bil : J/MRIR/ I09/02 di antara pemohon per1ama Fared bin Maslan dan pemohon kedua Norazian binti Sapaah. Pemohon-pemohon telah bernikah di Wilayah Yala, Thailand pada 171712000 dengan menggunakan wali hakim . Keduaduanya warganegara Malaysia dan masih bujang. Alasan yang mendorong pasangan 152 Faktor Penyebab Perkahwinan Tanpa Kebenaran DI Luar Negara bernikah di Wilayah Yala Thailand ialah ke luarga perempuan telah memutuskan pertunangan setelah mengetahui bahawa pihak lelaki adalah seorang penagih dadah. Memandangkan pihak perempuan telah tinggal serumah dengan pihak lelaki maka perkara ini mendorong pasangan bertekad untuk bernikah di luar negara tanpa pengetahuan ah I i keluarga masing-masing. 18 Contoh kedua, Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-387/03 di antara pemohon pertama Suhaimi bin Md. Said dan pasangannya pemohon kedua iaitu Sharifah Ainon bt Syed Abbas .. Pasangan telah bernikah di Wilayah Songkla, Thailand pada 411 0/2002 dengan menggunakan wali hakim . Kedua-duanya warganegara Malaysia dan masih bujang. Alasan pasangan bernikah di Wilayah Songkla, Thailand ialah kerana kedua ibu bapa pihak perempuan tidak setuju dengan pilihan anaknya yang bukan dari keturunan ' Syed ' seperti mereka dan seterusnya wali beliau enggan mewalikan. Pasangan juga menyatakan bahawa mereka pernah membuat permohonan bernikah di PejabatAgama Temerloh Pahang namun permohonan mereka tidak di layan .19 Contoh ketiga ialah Kes Mal bil: 01003-010-298/03 di antara pemohon pertama Ruslin bin Yusuf dan pasangannya selaku pemohon kedua iaitu Maimunah binti Rosmin. Pasangan telah bernikah pada 22/5/2000 di Wilayah Songkla, Thailand dengan menggunakan wali hakim. Kedua-duanya warganegara Malaysia dan pasangan masih bujang. Alasan yang diberikan oleh pasangan bernikah kepada mahkamah ialah kerana bernikah di Wilayah Songkla, Thailand kepada mahkamah ialah kerana ibu pihak perempuan tidak setuju dengan pilihan anaknya namun pihak bapa perempuan tidak membantah.20 Contoh keempat ialah Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-161 /04 di antara pemohon pertama luliah bt Md Taha wargallegara Malaysia dan pasangannya selaku pemohon kedua Suparman bin Sukarman seorang warganegara Indonesia. luliah bt Md Taha adalah isteri kedua Suparman bin Sukarman yang telah mempunyai isteri di Indonesia. Pasangan telah bernikah di Indonesia pada 5/4/2002 dengan menggunakan wali hakim. Alasan lu liah bt Md Taha selaku warganegara Malaysia bernikah di Indonesia kerana beliau mendapat tentangan pihak keluarganya dan ketika itu beliau masih bersekolah.21 18 Fail Kes pejabatAgama Daerah Muar Tahun 2003. 19 Fail Kes Mahkamah Syariah MuarTahun 2003 . 20 Ibid. 21 Ibid. 153 Jurnal Syariah, 14:2 [2006} 145-161 Faktor Perkahwinan Poligami Sebilangan pasangan yang bernikah di luar negara adalah disebabkan pernikahan tersebut merupakan pernikahan poligami sarna ada pihak perempuan dalam pernikahan itu menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat. Oleh kerana permohonan poligami di negeri Johor khususnya dan di Malaysia secara amnya dimestikan mendapat kebenaran Mahkamah Syariah, terdapat pasangan yang mengambiljalan mudah dengan melakukan pernikahan mereka di luar negeri, Alasan yang diberikan termasuklah mendapat tentangan isteri sedia ada, tidak mahu isteri sedia ada mengetahui atau mengelak dari diketahui pihak-pihak tertentu seperti majikan, kaum keluarga atau pihak berkuasa agama tempatan. Fakta kes: Contoh pertama, Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-390103 di antara pemohon pertama Mohd Shah bin Md Akib dan pemohon kedua seorang warganegara Indonesia selaku pasangannya iaitu Maikalsum bt. Abdul Latif. Ini adalah pernikahan ketiga bagi Mohd Shah bin Md Akib yang telah mempunyai dua orang isteri sedia ada yang keduaduanya warganegara Malaysia. Pasangan telah bernikah di Wilayah Narathiwat, Thailand dengan menggunakan wali hakim. Alasan yang diberikan oleh pihak lelaki yang mendorong beliau bertekad untuk bernikah di Wilayah Narathiwat, Thailand ialah kerana terlalu banyak syarat-syarat yang harus dipatuhi untuk bernikah di Malaysia dengan warganegara asing ditambah lagi dengan prosedur Mahkamah yang perlu dipatuhi kerana beliau berpoligami , Beliaujuga menyatakan bahawa beliau sukar mendapatkan kebenaran atau kelulusan darijabatan tempat beliau bertugas,22 Contoh kedua, Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-274/03 di antara pemohon pertama Musannif bin Abdullah dengan pasangannya selaku pemohon kedua Nor Hayati binti Othman. Kedua-duanya warganegara Malaysia. Pasangan telah bernikah di Patani, Thailand pad a 28/6/2003 dengan menggunakan wal i hakim. Aalsan yang diberikan oleh pasangan bernikah di Wilayah Patani, Thailand ialah prosedur permohonan poligami di negeri Johor ini adalah sukar. Beliaujuga menyatakan bahawa hubungan isteri pertama dengan isteri kedua ini adalah baikY 22 Ibid. 23 Ibid. 154 Faktor Penyebab Perkahwinan Tanpa Ke benaran Di Luar Negara Contoh ketiga ialah Kes Mal bil: 01003-010-333/03 di an tara pemohon pertama Syed Othman bin Syed Abdullah dengan pasangannya selaku pemohon kedua ialah Ema Malisa binti Bogi. Kedua-duanya warganegara Malaysia. Pasangan telah bernikah di Wilayah Songkhla, Thailand pada 3 November 2002 dengan menggunakan wali hakim. Alasan yang diberikan oleh pihak lelaki ialah kerana isteri pertamanya tidak setuju dan prosedur permohonan poligami adalah sukar sedangkan beliau amat memerlukan zuriat kerana sehingga kini beliau belum dikurniakan zuriat.24 Contoh keempat ialah Kes Mal bil: 01003-010-331 /03 di an tara pemohon pertama Ropiah binti Haron dengan pasangannya selaku pemohon kedua iaitu Madam @ Medom bin Abdul Manap. Kedua-duanya adalah warganegara Malaysia. Pasangan telah bernikah di Wilayah Narathiwat, Thailand pada 6 Ogos 2003 dengan menggunakan wali hakim. Alasan yang diberikan oleh pihak lelaki ialah beliau ada masalah dengan isteri pertama yang ingkar dengan arahan suami dan sentiasa keluar tanpa izin suami. Bagi pihak perempuan beliau tidak mendapattentangan keluarga dan memandangkan beliau seorangjanda yang telah bercerai mati dengan bekas suaminya.25 Faktor Kewarganegaraan Pada masa ini terdapat warganegara asing yang datang berkunjung ke Malaysia ataupun warganegara Malaysia ke luar negara sam a ada kerana melancong, belajar, bekerja dan menjalankan urusan perniagaan. Keadaan ini secara tidak langsung mendorong hubungan peribadi antara warganegara asing dengan penduduk tempatan. Hasil hubungan tersebut terdapat sebilangan mereka yang melangsungkan akad nikah di luar Malaysia tanpa kebenaran pihak berkuasa agama negeri atas pelbagai alasan seperti sedang berada di negara berkenaan dan tidak sempat balik ke Malaysia, memerIukan kos yang tinggi untuk berulang al ik dan juga d isebabkan pern ikahan dengan warganegara asing tersebut merupakan pernikahan poligami. Fakta kes: Contoh pertama ialah Kes Mal bil: 01003-010-224/03 di an tara pemohon Syed Noh bin Syed Salleh dan pasangannya Khadega Hussein binti Ahmed. Suami seorang warganegara Malaysia dan pasangannya seorang warganegara Kuwait. Pasangan telah bernikah pada 13/7/1 959 di Republik Yaman dengan berwalikan bapa. Pasangan masih bujang sebelum berkahwin. Alasan beliau bernikah di sana ialah kerana isteri 24 Ibid . 25 Ibid. 155 Jurnal Syariah, 14:2 [2006} 145-161 seorang warganegara Kuwait dan beliau sendiri telah bertugas di Kuwait melebihi 15 tahun.26 Contoh kedua ialah Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-302/03 di antara pemohon Ruknudin bin Mohamad Yahya dan pasangannya selaku pemohon kedua bernama Sajeetha Banu a/ k A. Nazimuddin. Suami seorang warganegara Malaysia dan isteri seorang warganegara India. Pasangan telah bernikah pada 21 April 1996 di India berwalikan bapa. Pasangan sebelum berkahwin adalah masih bujang. Alasan mereka bernikah di sana ialah kerana pasangan mempunyai hubungan saudara dan selain itu keluarga isteri dan keluarga suami juga masih tinggal di sana.27 Contoh ketiga ialah Kes Mal bi I: 0 I 003-0 I 0-427/03 d i an tara pemohon pertama lamaludin bin Abd. Rahman dan pasangannya selaku pemohon kedua Mariam Noor Humaira (Maria Genia Salva). Pasangan masih bujang dan mereka telah bernikah pada 4 lun 2003 di Dubai (United Arab Emirates) dengan berwalikan hakim kerana isteri adalah seorang saudara baru. Alasan suami bernikah di sana ialah kerana beliau memang bertugas di sana.28 Contoh keempat ialah Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-203/03 di antara pemohon pertama Mohd Nasir bin Ali dan pasangannya selaku pemohon kedua iaitu Intela Khartika Putri. Pemohon pertama seorang duda warganegara Malaysia dan pemohon kedua seorang janda warganegara Indonesia. Pasangan telah bernikah pada 7/1/2002 di Indonesia dengan menggunakan wali bapa. Alasan suami bernikah di Indonesia ialah kerana isteri dan keluarganya menetap di Indonesia dan beliau sendiri telah bertugas di Indonesia melebihi 10 tahun. 29 Faktor Undang-Undang Peraturan Pernikahan di negeri lohor melalui Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam 1990 yang antara lain bertujuan menyusun atur dan mengawal isu-isu yang berkaitan dengan perkahwinan, perceraian dan hal-hal yang bersangkutan dengannya. Bagaimanapun, terdapat segelintir rakyat negeri lohor yang beranggapan peruntukkan undang-undang yang telah ditetapkan adalah sangat menyusahkan dan membebankan. Umpamanya peraturan yang mensyaratkan setiap pasangan yang hendak bernikah 26 Ibid. 27 Ibid. 28 Ibid. 29 Ibid. 156 Faklor Penyebab Perkahwinan Tanpa Kebenaran Di Luar Negara membeli borang, mengisi dan melengkapkannya, menghadiri kursus pra perkahwinan, mendapatkan surat akuan bujang, surat akuan mastautin, surat pengesahan HIV, surat pengesahan Jabatan Pendaftaran Negara bagi pemegang Penduduk Tetap, menghadiri temu bual dan sebagainya yang memerlukan pengorbanan masa, tenaga dan wang. Malah bagi kes-kes tertentu ia akan dirujuk ke Mahkamah Syariah dan kelulusan seperti kes wali enggan, permohonan poligami dan kes yang bersangkutan dengan perceraian. 8agi sesetengah pasangan, peraturan-peraturan ini sangat membebankan dan menjadi penghalang utama hasrat mereka untuk menjadi pasangan suami isteri . Sebagai langkah aiternatif, mereka keluar Malaysia dan bernikah di sana dengan anggapan proses pernikahan di sesetengah negara luar itu lebih mudah untuk dilakukan berbanding di dalam negara sendiri. Fakta kes: Contoh pertama ialah Kes Mal bil: 0 I 003-0 I 0-315/03 di an tara pemohon pertama Muhammad Noor Sim bin Abdullah dan pasanga;1I1ya selaku pemohon kedua iaitu Jumaria. Suami seorang saudara baru warganegara Malaysia dan isteri seorang warganegara Indonesia. Pasangan berstatus bujang sebelum perkahwinan ini. Pasangan telah bernikah pada 3 Ogos 2003 di Wilayah Narathiwat, Thailand dengan menggunakan wali hakim. Alasan suami bernikah di Wilayah Narathiwat, Thailand kerana prosedur yang sukar kerana isteri seorang warganegara Indonesia yang memerlukan mereka mengambil dokumen tentang isteri di Indonesia dan ini memerlukan kos yang tinggi . Di samping itu pula suami adalah seorang saudara baru yang kurang memahami tentang keperluan untuk bernikah mengikut Islam.3D Contoh kedua pula ialah Kes Mal bil : 01003-0 10-330/03 di antara pemohon pertama Daud bin Omar dan pemohon kedua selaku pasangannya Fatimah binti Ismail. Keduaduanya adalah warganegara Malaysia. Pasangan telah bernikah pada 26 Januari 2003 di Wilayah Narathiwat, Thailand dengan menggunakan wali abang kandung. Alasan suami bernikah di Wilayah Narathiwat, Thailand kerana beliau menghadapi masalah tiada surat pengesahan cerai dengan isteri pertamanya kerana beliau tidak pernah ke Pejabat Agama Daerah untuk mendaftarkan perceraian beliau . Oleh itu untuk mengelakkan proses Mahkamah yang perlu beliau lalui untuk mendapatkan sijil cerai beliau mengambiljalan mudah dengan bernikah di Thailand.31 30 Ibid. 31 Ibid. 157 Jurnal Syariah. 14:2 [2006} 145-161 Contoh ketiga, Kes Mal bil: 01003-010·388/03 di antara pemohon pertamaAbdul Shukur Ravi bin Abdullah seorang saudara baru warganegara Malaysia dan pemohon kedua selaku pasangannya seorang warganegara Malaysia juga iaitu Zaiton binti Sulaiman. Pasangan telah bernikah pada 30 Mac 2002 di Wilayah Songkhla, Thailand dengan menggunakan wali hakim. Alasan pernikahan di Wilayah Songkhla, Thailand ialah kerana bagi mengelakkan diri daripada melakukan proses permohonan poligami memandangkan beliau kini sedang dalam proses permohonan cerai dengan isteri pertamanya.32 Contoh keempat ialah Kes Mal bil : 01003-010-389/03 di antara pemohon pertama Suriah binti Embong dengan pasangannya selaku pemohon kedua Md Hussin bin Embong. Isteri seorangjanda dan suami seorang yang telah mempunyai seorang isteri. Pasangan telah bemikah pad a 18 September 1998 di Wilayah Songkhla, Thailand dengan menggunakan wali hakim. Alasan beliau bemikah di Wilayah Songkhla, Thailand kerana suami tidak mendapat izin daripada isteri pertamanya dan beliau pernah mohon untuk berpoligami di Johor Bahru dan Seremban namun permohonan beliau gagal
.33 KESIMPULAN Sesuatu pemikahan itu boleh dilakukan di mana-mana tempat yang dipilih oleh pasangan asalkan pernikahan mereka memenuhi rukun nikah dan syarat-syaratnya. Bagaimanapun bagi memastikan pemikahan itu diakui, kebenaran untuk melangsungkan pernikahan hendaklah diperoleh terlebih dahulu. Hasil dapatan kajian menunjukkan pernikahan tanpa kebenaran di ILiar negara di kalangan orang Islam di negeri Johor mempunyai senario yang tersendiri dan didorong ole,h faktor-faktor tertentu iaitu faktor keluarga, faktor perkahwinan poligami, faktor kewarganegaraan dan faktor undang-undang. Sekalipun faktor-faktor di atas merupakan alas an yang ban yak didapati oleh pengkaji berkemungkinan masih banyak lagi alasan yang boleh diberikan oleh pasangan tersebut. Ini kerana hanya mereka yang tahu punca kenapa mereka bernikah di luar negara tanpa kebenaran. Dari aspek kesan pernikahan tersebutdapatan kajian memperoleh beberapa kesan iaitu dipisahkanjika pernikahan itu tidak sah, pasangan dikenakan penalti dan sukar untuk mendapat hak suami atau isteri. 32 Ibid. JJ Ibid. 158 Faktor Penyebab Perkahwinan Tanpa Ke benaran Di Luar Negara Lantaran itu setiap pasangan yang bercadang mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah, mereka sepatutnya memikirkan kesan pernikahan tersebut secara mendalam sebelum tindakan nekad tersebut diambil bagi mengurangkan masalah-masalah baru yang lain yang bakal timbul akibat pernikahan tersebut. CADANGAN Perkahwinan merupakan suatu tuntutan kepada manus ia untuk diaplikasikan dalam kehidupan demi memenuhi fitrah manusia untuk berkasih sayang dan membina keluarga bahagia. Justeru pembinaan sebuah keluarga yang berasaskan kasih sayang yang sejati perlu dilaksanakan berasaskan kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Syarak dan pelbagai prosedur yang telah ditetapkan oleh perundangan itu sendiri. Tanpa wujudnya suatu perlaksanaan yang berdasarkan kepada panduan di sudut Syarak dan mengikut prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh perundangan mampu menjuruskan sesuatu institusi keluarga itu ke arah perpecahan dan melemahkan kekuatan sesuatu institusi keluarga itu sendiri. Oleh itu setiap pasangan yang ingin membina sebuah keluarga yang bahagia di dunia dan di akhirat perlu prihatin terhadap implikasi-implikasi yang akan timbul j ika sesuatu perlaksanaan dalam perkahwinan tidak berasaskan panduan yang tepat. Hasil kajian ini telah memberikan implikasi mengenai penyataan masalah kajian iaitu apakah punca-punca yang mendorong seseorang bernikah di luar negara . Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa cadangan dikemukakan untuk perhatian dan tindakan pihak-pihak yang berkenaan. Kerajaan Negeri Johor seharusnya merangka dasar pembangunan yang holistik dan mapan di mana dasar pembangunan semasa hendaklah seiring dengan keperluan hidup berumah tangga dan keutuhan hidup bermasyarakat. Dasar untuk menjamin kesejahteraan dan masyarakat hendaklah diteruskan dan diperkemas kini sesuai dengan cabaran globalisasi. Umpamanya dasar ' Keluarga Sakinah', 'Perpaduan Antara Kaum', 'Masyarakat Madani ' dan seumpamanya. Kerajaan Negeri Johor melalui pelbagai agensi awam di bawahnya hendaklah meningkatkan program-program yang boleh memperkukuhkan hubungan dalam keluarga serta pembentukan keluarga yang bahagia. Jabatan Agama Johor sebagai agensi kerajaan yang bertanggungjawab khusus dalam merancang, melaksana dan mengawal perkembangan agama Islam di negeri ini. Seharusnya melaksanakan pelbagai program penerangan kepada masyarakat umum 159 Jurnal Syariah. 14:2 [2006} 145-161 tentang kesempurnaan Islam yang diterjemahkan dalam sistem pernikahan di dalam Islam yang mempunyai kesan yang baik untuk kehidupan di dunia dan di akhirat. Pelbagai program boleh dirancang dan dilaksanakan untuk mempertingkat keharmonian rumah tangga, kepatuhan kepada undang-undangyang diamalkan danjuga perpaduan di dalam masyarakat di samping usaha-usaha pencegahan terhadap sebarang bentuk kemungkaran dan maksiat. Umpamanya dengan melaksanakan program Keluarga Sakinah, Baiti Jannati, Semurni Kasih, Anak Soleh Titian Ke Syurga dan sebagainya. Selain daripada itu, usaha-usaha penerangan tentang prosedur pernikahan di dalam dan di luar negara hendaklah disebarluaskan kepada masyarakat umum umpamanya melalui khutbah-khutbah, siri-siri penerangan, kursus-kursus pra perkahwinan, kursuskursus keibubapaan, ceramah dan forum . Penyebaran dalam bentuk bahan bercetak juga hendaklah diperbanyakkan seperti pamfiet, brosur, poster dan buku-buku kecil selain daripada khidmat ' tele-info' dan laman web. Tujuannya adalah untuk memastikan orang ramai mendapat maklumat yang secukupnya tentang prosedur pernikahan yang diamalkan di negeri ini . Kerajaan Negeri Johor melalui labatan Agama Johor hendaklah mengadakan rundingan dengan negara-negarajiran berhubung dengan prosedur pernikahan di negara masingmasing dengan memastikan setiap pasangan yang hendak bernikah di luar negara hendaklah mengikut peraturan di negara berkenaan dan juga negara asal mereka. Usaha-usaha memperkemaskan undang-undang serta penguatkuasaan negaranegara di bawah MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura) seharusnya dibuat penyelarasan dan persefahaman. Dapatan kajian menyatakan proses pernikahan di dalam negara dilihat sebagai amat susah dan membebankan. Oleh yang demikian, pihak Jabatan Agama Johor seharusnya mencarijalan bagi memperkemaskan prosedur pernikahan sehingga masyarakat tidak berasa terkorban dengan prosedur yang merumitkan. Sekiranya sesuatu peraturan itu dilihat sebagai perlu dan penting, penjelasan dan sebaran maklumat hendaklah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya supaya masyarakat tidak merasa pelik dan terkejut sehingga menimbulkan suasana kacau bilau. Jabatan Imigresen pula diminta memperketat peraturan kemasukan pendatangpendatang asing tanpa izin (PATI) dan pekerja-pekerja asing ke negara ini. Larangan bernikah di kalangan pekerja yang diberikan permit kerja di negara ini merupakan langkah pencegahan dari masalah-masalah lain yang bakal yang ditimbulkan oleh pekerja asing. Merujuk kepada surat daripada Jabatan Imigresen Malaysia Kuala Lumpur rujukan IMM.BPA.22911118/1 bertarikh 19 lulai 2001 menyatakan bahawa pekerja asing yang bekerja di negara ini di larang berkahwin dengan penduduk tempatan. 160 Faktor Penyebab Perkahwinan Tanpa Kebenaran Di Luar Negara Pas Lawatan (Kerja Sementara) yang dikeluarkan kepada pekerja asing tersebut akan dibatalkan dan pekerja asing akan dihantar pulang ke negara asal. Bagaimanapun naluri manusia yang perlukan pasangan seharusnya diambil kira dengan memberikan jalan dan peraturan yang khusus dalam memenuhi keperluan peribadi mereka. Umpamanya dengan menyediakan buku peraturan khusus kepada pekerja-pekerja asing yang berhasrat untuk bemikah sarna ada pernikahan sesama mereka (warga asing) atau pernikahan dengan rakyat tempatan. Sementara itu, ibu bapa hendaklah mengambil berat dalam pembentukan sebuah keluarga yang hormat menghormati dan keluarga yang bahagia. Setiap ah I i keluarga seharusnya dididik melaksanakan tugas dan peranannya bersesuaian dengan kedudukannyadalam tugas dan peranannya bersesuaian dengan kedudukannya dalam rumah tangga. Hubungan yang renggang dan kucar-kacir dalam sesebuah keluarga menyebabkan timbulnya isu wali enggan menikahkan, anak melarikan diri, ugut mengugut dalam rumah tangga dan mungkin penganiayaan dan penderaan. Oleh itu, setiap ahli keluarga perlu berusaha menambah keilmuan dan keimanan masing-masing di samping berusaha membentuk sifat saling kasih mengasihi, hormat menghormati dan sikap saling percaya mempercayai. Oi samping itu, setiap individu yang berhasrat untuk melangsungkan akad nikah seharusnya mempelajari selok-belok peraturan pernikahan di negeri ini di samping mempelajari ilmu-ilmu berkaitan rumah tangga dan keibubapaan. la merupakan persediaan yang penting sebelum menjalinkan ikatan suami isteri dan membentuk sebuah rumah tangga bahagia. Tidak sepatutnya timbul rasa malas, merasa diri serba tahu dan kedegilan terhadap undang-undang kerana sebenarnya ia akan menyusahkan diri sendiri. Individu yang hendak bemikah di luar negara seharusnya berfikir dengan tenang dan teliti supaya rumah tangga yang akan dibina itu akan kekal selama-Iamanya dengan penuh keseronokan dan kebahagiaan. Masyarakat umumjuga boleh memainkan peranan dalam memastikan pernikahan yang dilakukan di luar negara itu dapat dikawal. Antaranya dengan memastikan semuaj iran tetangga dan sanak-saudara dikawal daripad sebarang perbuatan mungkar dan maksiat. Sebarang bentuk hubungan yang mencurigakan seharusnya dimaklumkan kepada pihak berkuasa supaya dikawal dan dicegah. Sikap 'janganjaga tepi kain orang' sepatutnya tidak berlaku dalam usaha mencegah sebarang bentuk perbuatan sum bang dan maksiat kerana bala yang disebabkan maksiat bukan terkena atas si pelaku sahaja tetapi meliputi semua masyarakat yang tinggal di tempat itu. Oleh yang demikian, sikap ambil peduli dan konsep mencegah lebih baik dari merawat seharusnya menjadi amalan di kalangan umat Islam negeri ini. 161 162

Related Posts:

PERANAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN DAN PENGARUH PSIKOLOGIS ADANYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Tesis Untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat Sarjana S-2 MAGISTER KENOTARIATAN Oleh : ETTY MURTININGDYAH, SH B4B.003.087 PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2005 LEMBAR PENGESAHAN TESIS PERANAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN DAN PENGARUH PSIKOLOGIS ADANYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM Disusun oleh : Etty Murtiningdyah, SH B4B.003.087 telah dipertahankan di depan Tim Penguji pada tanggal 16 Desember 2005 dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diterima Menyetujui, Pembimbing Utama Ketua Program Studi Magister Kenotariatan PROF. ABDULLAH KELIB, SH MULYADI, SH, MS NIP. 130 357 857 NIP. 130 529 429 PERNYATAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa tesis ini adalah hasil pekerjaan saya sendiri dan didalamnya tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya. Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penerbitan maupun yang belum / tidak diterbitkan, sumbernya dijelaskan didalam tulisan dan daftar pustaka. Semarang, 8 Desember 2005 ETTY MURTININGDYAH, SH ABSTRAKSI Peranan Wali Nikah Dalam Perkawinan dan Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam Latar belakang penelitian ini adalah bahwa dengan melakukan perkawinan akan terhindar dari godaan setan, baik godaan melalui penglihatan mata maupun melalui alat kelamin atau syahwat, nafsu dan sebagainya. Seperti dalam Hadist Rasul mengenai anjuran untuk melakukan perkawinan, yaitu Hadist Rasul Muttafaqun Alaihi atau Jamaah Ahli Hadist. Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan bagi calon mempelai laki-laki maupun wanita karena hal ini akan memberikan pengaruh psikologis bagi suami isteri dalam membina rumah tangganya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, mengambil lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto. Populasi dan Metode Sampling yang digunakan adalah Purposive Sampling sedangkan respondennya adalah Kepala dan pegawai di Kantor KUA dan pasangan suami isteri. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan sedangkan teknik analisis data adalah analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Hukum Islam peranan wali dalam perkawinan adalah sangat penting sebab semua perkawinan yang dilakukan harus dengan izin dan restu wali nikah, terutama wali nasab yaitu ayah, karena perkawinan tersebut memakai dasar ajaran agama Islam. Pernikahan tanpa izin wali adalah tidak sah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 19 KHI. Dengan adanya wali nikah dalam perkawinan dapat berperan untuk melindungi kaum wanita dari kemungkinan yang merugikan didalam rumah tangga perkawinannya, dan dengan terpenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan dan yang tidak kalah penting adalah adanya izin dan restu dari wali nasab, terutama ayah sebelum perkawinan dilaksanakan akan memberikan pengaruh aspek psikologis bagi kelangsungan dan ketentraman rumah tangga perkawinan anak gadisnya. Adapun hambatan-hambatan yang timbul dalam dalam pelaksanaan perwalian perkawinan adalah faktor pendidikan agama, menikah dengan menggunakan wali seorang ustadz, keegoisan orang tua . ABSTRACT Role of Marriage Guardian in Marriage and Psyhchological Influence is Existence of Marriage Guardian in Marriage According to Law Islamic Compilation. This Research background is that marriage will protected from good devil obsession through eyesight of eye or through lust or genitals, passion, etcetera. Like in Hadist Rasul concerning formentation to do marriage, that is Hadist Rasul Muttafaqun Alaihi or Expert Jamaah of Hadist. To be able to execute marriage have to fulfill by valid conditions of marriage for bride because this matter will give psychological influence for bride in constructing household. Research method which used in this research is descriptive research method qualitative, taking research location in Office Business Religion of Polokarto District. Population ang Method Sampling the used is Purposive Sampling that is Head Leader ang Employee in KUA Office and couple husband/wife. Type and data source the used is primary and secondary data. Technique data collecting use bibliography study ang interview while technique analyzes data is interactive analysis. Research result indicate that according to Islam Law Role of Marriage Guardian in marriage is of vital importance because all done marriage have to with bless and permit do from Marriage Guardian, marry especially Nasab Guardian that is father, because the marriage wear Islam teaching base. Nuptials without Marriage Guardian permit are null and viod. This matter is assured in section 19 KHI. With existence of Marriage Guardian do mary in marriage can share to protect womankind of possibility which harming in household marriage of him. And fulfilled by beforehand marriage foundation and conditions and which do not less important is the existence of bless and permit of Nasab Guardian, especially father before marriage executed will give psychological influence for continuity of and safety of household marriage of they daughter. As for arising out resistance in execution of trusteeship of marriage is religion education factor, marriage with Guardian using of ustadz, egoist of old fellow. Key word : Marriage Guardian , Psychological influence, Marriage KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang selalu melimpahkan anugerah dan rahmatNya sehingga penulisan Tesis dengan judul “PERANAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN DAN PENGARUH PSIKOLOGIS ADANYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM” dapat terselesaikan. Tesis ini disusun dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mencapai derajat S2 Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro Semarang. Selama penulisan tesis ini, penulis telah mendapatkan bimbingan, petunjuk, saran-saran dan dukungan yang sangat bermanfaat sehingga tugas yang semula dirasa sukar menjadi lebih mudah dan lancar. Oleh karenanya, dengan penuh rasa syukur, hormat, dan bahagia, penulis haturkan terima kasih kepada : 1. Bapak Mulyadi, SH, MS. selaku Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 2. Bapak Yunanto, SH, M. Hum. selaku Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 3. Bapak Prof. Ir. Eko Budiharjo, Msc. selaku Rektor Universitas Diponegoro 4. Bapak Prof. DR. Soeharyo Hadi Saputro, dr.SpPD (k). selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang 5. Bapak Prof. Abdullah Kelib, SH. selaku pembimbing Tesis yang dengan penuh kesabaran membimbing penulis dalam menyelesaikan Tesis ini 6. Tim Reviewer Proposal serta Tim Penguji Tesis yang telah meluangkan waktu dan perhatiannya untuk menilai kelayakan proposal penelitian penulis dan bersedia menguji tesis dalam rangka meraih gelar Magister Kenotariatan (M.Kn) di Universitas Diponegoro Semarang 7. Para guru besar dan Bapak Ibu Dosen pada Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan bimbingan dan menyalurkan ilmu kepada penulis 8. Bapak Sumanto berserta Staf Administrasi/Pengajaran Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan bantuan selama penulis mengikuti perkuliahan sampai diujikannya tesis ini. 9. Bapak Suharto, SH, M.Hum. selaku dosen wali. 10. Bapak Syafi’i selaku Kepala KUA Kecamatan Polokarto yang telah memberikan bantuan kepada penulis dalam memperoleh data. 11. Staff KUA Kecamatan Polokarto yang telah memberikan bantuan kepada penulis dalam memperoleh data. 12. Bapakku tercinta, Kangmas, Mbakyu-mbakyuku, Adikku dan Keponakankeponakanku tercinta yang telah memberikan dukungan moril dan materiel serta selalu setia mendoakanku. 13. Rekan-rekan mahasiswa Kenotariatan, khususnya angkatan 2003. 14. Serta semua pihak-pihak lain yang tidak dapat disebut satu persatu. Akhirnya penulis berharap semoga Tesis ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum Islam pada khususnya. Semarang, 8 Desember 2005 Penulis, ETTY MURTININGDYAH, SH DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL ………………………………………………………… i HALAMAN PENGESAHAN ………………………………………….......... ii HALAMAN PERNYATAAN ………………………………………………. iii ABSTRAK …………………………………………………………………… iv ABSTRACT ………………………………………………………………….. v KATA PENGANTAR ………………………………………………….......... vi DAFTAR ISI ………………………………………………………………… viii BAB I PENDAHULUAN …………………………………………… 1 A. Latar Belakang Masalah …………………………………. 1 B. Pembatasan Masalah …………………………………….. 13 C. Perumusan Masalah ………………………………............ 13 D. Tujuan Penelitian ………………………………………… 14 E. Manfaat Penelitian ……………………………………….. 15 F. Sistematika Skripsi ………………………………………. 16 BAB II TINJAUAN PUSTAKA …………………………………….. 19 A. Tinjauan Tentang Perkawinan …………………………….. 19 1. Pengertian Perkawinan menurut Hukum Islam ………… 19 2. Syarat-syarat dan Rukun-rukun Perkawinan Menurut Hukum Islam …………………………………. 26 3. Dasar-dasar Perkawinan Menurut Hukum Islam ………. 44 4. Tujuan Perkawinan …………………………………….. 51 B. Tinjauan Tentang Wali Nikah Dalam Perkawinan ………... 53 1. Pengertian Wali Nikah ………………………………… 53 2. Macam-macam Wali Nikah …………………………….. 62 3. Syarat-syarat Menjadi Wali …………………………….. 68 C. Peranan Wali Nikah Dalam Perkawinan dan Pengaruh Psikologi Adanya Wali Nikah Dalam Perkawinan.. 69 viii BAB III METODE PENELITIAN …………………………………… 73 A. Metode Pendekatan ………………………………………. 73 B. Spesifikasi Penelitian …………………………………….. 73 C. Lokasi Penelitian …………………………………………. 74 D. Populasi dan Metode Sampling …………………………… 74 E. Metode Pengumpulan Data ……………………………….. 75 F. Teknik Analisa Data ………………………………………. 75 G. Jadwal Waktu Penelitian…………………………………… 77 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ……….............. 79 A. Peranan dan Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah Dalam Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam ……. 79 B. Permasalahan-permasalahan Yang Sering Timbul Sehubungan Dengan Masalah Wali Nikah Dalam Perkawinan …………………………………………………111 BAB V PENUTUP ……………………...……………………………... 113 A. Kesimpulan ………………………………………………...113 B. Saran-saran …………………………………………………116 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Tidak ada seorangpun yang sempurna di muka bumi ini, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah SWT semata. Ketidaksempurnaannya itu membuat manusia membutuhkan manusia lainnya untuk saling melengkapi dalam menjalankan hidup ini. Dalam menjalankan hidupnya manusia membutuhkan pergaulan dan hidup bersama sebagai sarana dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya tersebut. Kebutuhan hidup manusia itu sangat banyak dan tidak akan ada habisnya, apabila satu kebutuhan telah terpenuhi maka akan muncul kebutuhan lainnya. Memang sudah merupakan kodrat manusia antara satu sama lainnya saling membutuhkan seperti kata Aristoteles, homo secara homomini, manusia makhluk sosial (Zoon-Politicon). Sejak dilahirkan manusia telah dilengkapi dengan naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan orang lain. Naluri untuk hidup bersama dengan orang lain mengikatkan hasrat yang kuat untuk hidup teratur. Maslow yang dikutip dalam bukunya Bimo Walgito yang berjudul “Bimbingan dan Konseling Perkawinan”, mengatakan bahwa manusia mempunyai beberapa kebutuhan yang bersifat hirarkis dan kebutuhan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Suatu kebutuhan akan muncul apabila kebutuhan yang lebih mendasar telah terpenuhi. Pemenuhan 2 kebutuhan yang lebih mendasar tersebut akan mempengaruhi pemenuhan kebutuhan yang lainnya. Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada manusia itu antara lain : 1. The Physiological Needs, yaitu kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisiologi, dan kebutuhan ini adalah kebutuhan yang paling kuat diantara kebutuhan yang lainnya. Contoh dari kebutuhan ini adalah makan, minum, dan pakaian. 2. The Safety Needs, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan rasa aman. 3. The Belongingness and Love Needs, Yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan orang lain, merupakan kebutuhan sosial, misalnya perkawinan. 4. The Esteem Needs, yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan harga diri, rasa dihargai. 5. The Need For Self-Actualitation, yaitu kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri, kebutuhan untuk dapat berperan dalam kehidupan.1 Apabila kebutuhan yang paling mendasar yaitu sandang, pangan, dan papan telah terpenuhi, seseorang tentu juga akan membutuhkan rasa aman agar dapat lebih menikmati apa yang telah dicapainya. Tingkat kepuasan seseorang terhadap apa yang telah didapatnya dalam hidup cenderung relatif berbeda. 1 Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yayasan Penerbit Fakultas, Psikologi UGM, Yogyakarta, 1984, Hal. 14. 3 Perbedaan ini menyebabkan manusia saling berinteraksi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup lainnya, seperti halnya kebutuhan sosial dan kebutuhan seksual. Pemenuhan kebutuhan sosial dan seksual yang baik dan dapat diterima masyarakat adalah hubungan sosial dan seksual antara pria dan wanita yang disahkan dalam suatu lembaga perkawinan. Seperti disebutkan dalam Hadist Rasul mengenai anjuran pada kita untuk melakukan perkawinan, yaitu Hadist Rasul Muttafaqun Alaihi atau Jamaah Ahli Hadist. a. “Hai pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak nikah (kawin), hendaklah ia itu kawin (nikah), karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat”. b. “Dan barang siapa yang tidak kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang (Hadist Rasul Jamaah Ahli Hadist)”.2 Dari Hadist Rasul ini jelas dapat dilihat bahwa perkawinan itu sangat dianjurkan karena berfaedah bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk rumah tangga, masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa dengan melakukan perkawinan itu akan terhindarlah seseorang dari godaan setan baik godaan melalui penglihatan mata maupun melalui alat kelamin atau syahwat, nafsu 2 H. Sulaiman Rasyid, Fiq Islam, Jakarta Attahiriyah, 1954, Hal. 260. 4 dan sebagainya. Apabila engkau tidak sanggup menikah wajib bagimu puasa untuk dapat terhindar dari godaan iblis yang terkutuk. Banyak pendapat umum yang mengatakan bahwa orang yang melakukan perkawinan atau pernah melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan dihargai daripada mereka yang belum melakukan perkawinan. Bagi kaum wanita dengan perkawinan maka akan memberinya kedudukan sosial yang lebih tinggi, karena statusnya sebagai isteri ia akan mendapat hak-hak tertentu dan dapat melakukan perbuatan hukum yang sebelumnya tidak dapat dilakukannya sebelum menikah, yaitu antara lain seorang isteri berhak untuk memperoleh mahar, nafkah, pakaian, tempat tinggal dan perlakuan yang baik serta dapat mewaris harta suaminya. Bahkan, sebagian orang berpendapat bahwa hidupnya telah lengkap dan sempuma apabila mereka telah melangsungkan perkawinan. Dengan telah terpenuhi segala kebutuhan hidupnya itu, manusia diharapkan lebih dapat mengaktualisasikan diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Dari sudut pandang yang berbeda, Gerungan membagi tiga kelompok kebutuhan hidup manusia, yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan segi teologis, kebutuhan yang berhubungan dengan segi biologis dan kebutuhan yang berhubungan dengan segi sosiologis. Hal ini didasari oleh pendapat yang mengatakan bahwa manusia itu adalah mahluk religius, biologis dan sosial.3 Dalam memenuhi segala kebutuhannya tersebut, manusia perlu berhubungan dengan manusia lainnya. Hubungan yang terjadi tersebut selain 3 Bimo Walgito, Op Cit, Hal. 14. 5 dapat diwujudkan untuk mengembangkan sosial budaya, dalam suatu bentuk kerjasama dapat juga diwujudkan dalam bentuk hubungan untuk mendapatkan keturunan agar generasi berikutnya tidak musnah. Hubungan ini berarti pemenuhan akan kebutuhan manusia yang bersifat kebutuhan yang berkaitan dengan orang lain, yaitu The Belongingness and Love Needs, seperti halnya perkawinan. Untuk membina suatu rumah tangga, diperlukan pergaulan antara pria dan wanita, sebab secara naluriah seorang pria akan membutuhkan seorang wanita dalam kehidupannya, demikian pula sebaliknya seorang wanita akan membutuhkan kehadiran seorang pria dalam kehidupannya. “Perkawinan, selain sebagai tuntutan fitrah manusia, juga merupakan langkah awal membina rumah tangga yang sakinah”.4 Pengertian perkawinan menurut kompilasi hukum Islam yang dituangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat atau miitsaqan ghaliidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Menurut hukum Islam, pengertian perkawinan itu adalah akad atau persetujuan calon suami dan calon istri karenanya berlangsungnya harus melalui ijab dan qabul atau serah terima.5 4 M Thalib, 25 Tuntunan Upacara Perkawinan Islam, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 1999, Hal. 5. 5 Nashruddin Thoha, Pedoman Perkawinan Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1967, Hal. 10. 6 Tetapi yang harus kita ketahui bahwa akad nikah itu sekali-kali bukanlah berarti jual beli antara suami dan wali. Karena nikah itu adalah perjanjian dan ikatan lahir batin seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam suatu rumah tangga yang damai dan bahagia serta dilangsungkan dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Negara. Di dalam ayat-ayat Al-Qur`an disebutkan bahwa hidup berpasangpasangan adalah merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya, bahkan segala sesuatunya diciptakan berjodoh-jodoh. Hal ini disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur`an yaitu surat Adz-Dzariyat 49 yang mengajarkan : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.6 Dan hidup berpasang-pasangan itulah keturunan manusia dapat berlangsung sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur`an surat An-Nisa ayat 1 yang menyatakan : Hai sekalian umat manusia bertaqwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam) dan daripadanya Allah menciptakan istrinya (Hawa) dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak 6 Ahmad Azhar Bashir, Hukum Perkawinan Islam, Penerbit Fakultas Hukum Islam Indonesia, Yogyakarta, 1980, Hal. 9. 7 Dari ketentuan-ketentuan ayat-ayat Al-Qur`an tersebut jelaslah bahwa Islam menganjurkan perkawinan. Dengan dilaksanakannnya suatu perkawinan berarti menimbulkan suatu hubungan timbal balik antara suami istri, dimana masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai satu pasangan yang sudah mengikatkan dirinya dalam suatu lembaga yang sah. Keadaan ini jelas berbeda dengan keadaan sebelum dilangsungkannya perkawinan, yang bebas tanpa adanya ikatan dan tanggungjawab terhadap pasangannya. Perkawinan di Indonesia diatur dalam suatu Undang-Undang Perkawinan Nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 No. l Tambahan Lembaran Negara No. 3019) dan untuk pelaksanaannya dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 yang mengatakan bahwa UU No. l Tahun 1974 mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Hal ini berarti sejak saat itu pula secara yuridis formal berlaku suatu hukum nasional yang mengatur masalah perkawinan di Indonesia dan dengan demikian secara resmi menghapus segala peraturan hukum perkawinan yang berlaku sebelumnya, yaitu ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet boek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordonantie Christen Indonesier Stb 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de 8 Gemengde Huwelijken Stb 1898 No. 158) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan.7 Dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa landasan perkawinan adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut aturan agama dan kepercayaan masingmasing. Sedangkan segi formalnya perkawinan itu harus dicatatkan pada kantor pencatatan sipil dan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan selain agama Islam dan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Suatu perkawinan itu bukan merupakan perbuatan hukum saja, tetapi juga merupakan perbuatan keagamaan. Karena sah atau tidaknya perkawinan tergantung pada agama dan kepercayaan masing-masing. Karenanya perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 haruslah benar-benar atas dasar suka rela dan tidak ada unsur paksaan. Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam masyarakat Indonesia yang beragama Islam menggunakan Hukum Islam untuk mengatur masalah perkawinan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 7 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982, Edisi Pertama, Hal. 2. 9 Perkawinan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Maksudnya bahwa perkawinan dikatakan sah apabila telah terpenuhi syarat-syarat dan rukunrukunnya. Apabila syarat-syaratnya tidak lengkap maka perkawinan tersebut menjadi tidak dapat dilangsungkan, dan apabila salah satu dari rukunnya tidak ada maka perkawinan tersebut menjadi tidak sah atau menjadi batal. Dari sekian banyak syarat-syarat dan rukun-rukun untuk sahnya perkawinan (nikah) menurut Hukum Islam, wali nikah adalah hal yang sangat penting dan menentukan. Bahkan menurut Syafi`i tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, sedangkan bagi calon pengantin lakilaki tidak diperlukan wali nikah untuk sahnya nikah tersebut. Adanya wali nikah dalam perkawinan merupakan hal yang mutlak harus ada, tanpa adanya ijin dari wali nikah maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Imam Idris AS, Syafi`i beserta para penganutnya berpendapat tentang wali nikah ini bertitik tolak dari hadist Rasullullah SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al Tarmidzi berasal dari Siti Aisyiah (istri Rasullullah) yang berbunyi seperti di bawah ini : “Barangsiapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.” 8 8 H. Sulaiman Rasyid, Op Cit, Hal. 362. 10 Dalam hadist Rasullullah tersebut terlihat bahwa seorang perempuan yang hendak menikah harus memakai wali, berarti tanpa wali maka nikah itu batal menurut Islam atau nikahnya tidak sah. Peranan wali nikah dalam perkawinan sangat penting dan menentukan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Menurut Hukum Islam, wali nikah itu sangat penting peranan dan keberadaannya, sebab ada atau tidaknya wali nikah tersebut menentukan sahnya dari suatu perkawinan. Wanita yang dinikahkan atau dikawinkan tanpa persetujuan walinya maka perkawinannya tersebut adalah batal, seperti yang ditegaskan dalam Al-Hadist yang tersebut dimuka. Alasan lainnya yang membuat keberadaan wali nikah dalam perkawinan menjadi sangat penting adalah adanya perbedaan antara pria dan wanita, baik dari segi fisik maupun mental. Perbedaan ini membuat kedudukan antara pria dan wanita juga berbeda, dan sudah menjadi kodratnya bahwa seorang pria merupakan pemimpin dan pelindung kaum wanita, seperti firman Allah SWT dalam Surat An-Nissa ayat 34 yang artinya berbunyi : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita ) .....................................” 11 Selain perbedaan dari segi fisik dan mental, Ahmad Husnan mengatakan bahwa ada perbedaan lainnya yang menonjol antara pria dan wanita, yaitu perbedaan dalam hal kekuatan, keberanian, dan wawasan. Tingkat penguasaan pria terhadap ketiga hal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan wanita. Hal ini membuat pria lebih bertanggung jawab daripada wanita, sehingga pria dapat dijadikan pelindung bagi wanita dari segala gangguan yang mungkin timbul. Keadaan seperti inilah yang juga membuat wanita membutuhkan wali nikah dalam melangsungkan perkawinan, sebab seorang laki-laki yang menjadi walinya akan ikut bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang mungkin timbul dengan dilaksanakannya perkawinan.9 Bagi seorang wanita hubungan dengan ayahnya merupakan hubungan pria dan wanita yang pertama kali dalam hidupnya. Hubungan ini selamanya akan mempengaruhi hampir setiap bagian kehidupannya secara mendalam.10 Hubungan ikatan batin anak perempuan dengan orang tuanya lebih erat, jadi tidak akan mudah untuk begitu saja seorang anak perempuan melepaskan diri dari orang tuanya untuk membentuk rumah tangga sendiri tanpa harus mendapat ijin dan restu dari orang tuanya dengan kata lain orang tua melepas anak gadisnya dengan ikhlas dan ridho untuk mengarungi bartera rumah tangga bersama suaminya dengan diiringi doa untuk kebahagiaan dan keselamatan rumah tangga anaknya. 9 Ahmad Husnan, Hukum Keadilan Antara Wanita dan Laki-laki, Penerbit Al Husna, Solo, Hal. 61-62. 10 Williams S Appleton, Ayah dan Puterinya, Terjemahan dari Fathers and Daughters, Penerbit Dahara Prize, 1994, Hal 38-39. 12 Untuk seorang pria, pernikahan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan ayah kandung adalah sah kalau dilakukan dengan alasan yang Islami, akan tetapi untuk seorang wanita pernikahannya adalah tidak sah, karena ada masalah yang menyangkut dengan wali nikah yaitu ayahnya sebagai wali nasab selain itu dia dinilai telah melakukan dosa besar berupa sikap yang nyata-nyata telah menyakiti hati orang tuanya. Disini terlihat adanya pengaruh psikologis dari adanya figure atau sosok seorang ayah sebagai wali nikah dari anak gadisnya. Dapatlah dimaklumi betapa besarnya tanggungjawab orang tua terhadap anak perempuan, sejak masih dalam kandungan hingga lahir dari masa kanak-kanak hingga menjadi dewasa. Anak perempuan adalah penerus keturunan ayah dan ibunya, terlahir sebagai buah kasih sayang dari kedua orang tuanya, dia dirawat dan dididik dengan penuh kecermatan dan kehatihatian untuk dipersiapkan kelak tumbuh dan berkembang menjadi wanita dewasa yang menjadi idaman kaum laki-laki untuk kemudian akan dipinang untuk dijadikan seorang isteri, dimana diharapkan oleh orang tua yang telah mendidiknya dapat menjadi seorang isteri yang solekhah. Hal tersebut juga dapat dilihat adanya pengaruh psikologis dari wali nikah yaitu ayah dari mempelai wanita. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui tentang pentingnya peranan dan keberadaan wali nikah serta pengaruh psikologis adanya wali tersebut dalam melangsungkan Perkawinan. Hal ini mendorong penulis untuk mengetahui dan mempelajari mengenai Peranan dan Pengaruh Psikologis 13 adanya seorang wali nikah dalam perkawinan dan membuat penulis mengambil judul penelitian : “PERANAN WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN DAN PENGARUH PSIKOLOGIS ADANYA WALI NIKAH DALAM PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM .” B. PEMBATASAN MASALAH Penulis melakukan pembatasan masalah guna menghindari adanya penyimpangan dari permasalahan yang ada, sehingga penulisan dapat lebih terfokus dan tidak melebar dari pokok permasalahan yang ada serta penelitian yang dilakukan menjadi lebih terarah dalam mencapai sasaran yang diharapkan. Adapun pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peranan dan pengaruh psikologis adanya wali dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam, khususnya bagi mereka yang beragama Islam. C. PERUMUSAN MASALAH Menurut Winarno Surahmad, perumusan masalah adalah : “Setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya. 14 Masalah ini dirasakan sebagai suatu rintangan yang pasti dilalui (dengan jalan diatasnya) apabila kita berjalan terus masalah ini menampakkan diri sebagai tantangan”.11 Untuk mempermudah arah dan tujuan serta efektifnya proses pembahasan dari penelitian ini, maka penulis menentukan beberapa rumusan permasalahannya sebagaimana tersebut di bawah ini : 1. Bagaimanakah peranan dan pengaruh psikologis dengan adanya wali nikah tersebut dalam suatu perkawinan? 2. Permasalahan-permasalahan apa sajakah yang sering timbul dalam perkawinan sehubungan dengan masalah wali nikah? D. TUJUAN PENELITIAN Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Penelitian Hukum”, Soerjono Soekanto mengatakan bahwa Penelitian merupakan bagian pokok ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk lebih mendalami segala aspek kehidupan, disamping juga merupakan sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis. 12 Tujuan penelitian dimaksudkan untuk memberikan arah yang tepat dalam proses dan pelaksanaan penelitian yang dilaksanakan agar penelitian tersebut berjalan sesuai dengan apa yang hendak dicapai. Dalam penelitian ini, penulis membuat tujuan penelitian menjadi dua kelompok : 11 Winarno Surahmad, Dasar dan Teknik Research, CV Transito, Bandung, 1975, Hal. 33 12 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1994, Hal.3. 15 1. Tujuan Obyektif a. Untuk mengetahui peranan wali nikah dalam perkawinan dan pengaruh psikologis adanya wali nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam. b. Untuk mengetahui apa permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan masalah wali nikah. 2. Tujuan Subyektif a. Untuk memenuhi persyaratan formal bagi penulis dalam rangka memperoleh gelar kesarjanaan Strata 2 pada Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. b. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta masukan pemikiran dalam khasanah ilmu hukum terutama aturan-aturan yang ada dalam hukum Islam yang dapat bermanfaat di kemudian hari. E. MANFAAT PENELITIAN Dalam setiap penelitian tertentu diharapkan adanya manfaat yang dapat diambil dari penelitian tersebut, sebab besar kecilnya manfaat penelitian akan menentukan nilai dari penelitian tersebut : 1. Manfaat Teoritis Yaitu sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum. 16 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis di bidang ilmu hukum serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peranan dan wali dalam perkawinan dan pengaruh psikologis adanya wali dalam perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam memecahkan permasalahan yang ada hubungannya dengan wali nikah. F. SISTEMATIKA PENULISAN Untuk memberi gambaran mengenai isi tesis menyeluruh, penulis telah membuat sistematika penulisan sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab ini diuraikan secara singkat mengenai : - Latar belakang Masalah - Pembatasan Masalah - Perumusan Masalah - Tujuan Penelitian - Manfaat Penelitian dan - Sistematika Penulisan BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Dalam bab ini dijelaskan mengenai dua hal, yaitu : 1. Yang pertama tinjauan tentang perkawinan yang berisi tentang: - Pengertian perkawinan menurut Hukum Islam 17 - Syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan menurut Hukum Islam - Dasar-dasar perkawinan dan - Tujuan perkawinan 2. Yang kedua adalah tinjauan tentang wali nikah dalam perkawinan, yang isinya tentang : - Pengertian wali nikah menurut Hukum Islam - Macam-macam wali nikah dan - Syarat-syarat menjadi wali nikah BAB III : METODE PENELITIAN Dalam Bab ini akan membahas mengenai : - Metode Pendekatan - Spesifikasi Penelitian - Lokasi Penelitian - Populasi dan Metode Sampling - Metode Pengumpulan Data - Teknik Analisa Data dan - Jadwal Penelitian BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini akan membahas mengenai pentingnya peranan wali nikah dalam perkawinan yang isinya tentang : 18 - Peranan dan pengaruh psikologis adanya wali nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam. - Permasalahan-permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan masalah wali nikah dalam perkawinan BAB V : PENUTUP Dalam bab ini akan disajikan mengenai kesimpulan dan saran yang dapat ditarik atau diambil dari dilaksanakannya penelitian ini. 19 BAB II TINJAUAN PUSTAKA I. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan 1. Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam Allah SWT telah menciptakan pria dan wanita agar dapat berhubungan satu sama lain, saling mencintai, menghasilkan keturunan, serta hidup bersama secara damai yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan petunjuk Rasulullah. Sehubungan dengan adanya akibat yang penting dari hidup bersama, maka masyarakat memerlukan peraturan-peraturan untuk mengatur tentang hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Hal-hal yang perlu diatur yaitu antara lain mengenai syarat-syarat untuk dapat hidup bersama, pelaksanaan hak-hak dan kewajiban, kelanjutan dan mengenai terhentinya hidup bersama tersebut. Keseluruhan aturan-aturan hukum yang menentukan prosedur yang harus dilalui beserta ketentuan hukum yang menentukan hak-hak dan kewajiban serta kelanjutannya dan juga mengenai terhentinya perkawinan akan menimbulkan suatu mengenai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, maka penulis akan menjelaskan tentang perkawinan dari tinjauan hukum Islam. Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah melainkan sebagai 20 pelaksana proses kodrat hidup manusia. Demikian juga dalam hukum perkawinan Islam mengandung unsur-unsur pokok yang bersifat kejiwaan dan kerohanian meliputi kehidupan lahir batin, kemanusiaan dan kebenaran. Selain itu perkawinan juga bersifat religius, artinya aspekaspek keagamaan menjadi dasar pokok kehidupan rumah tangga dengan melaksanakan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Sedangkan dasardasar pengertian perkawinan itu berpokok pangkal kepada tiga keutuhan yang perlu dimiliki oleh seseorang sebelum melaksanakannya yaitu : 1.1. Iman ialah percaya kepada Allah yang menciptakan alam semesta termasuk manusia yang secara siklus terdiri dari sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan yang dibentuk melalui proses tahapan. Dan proses tahapan itu semula dari gumpalan darah berkembang menjadi daging, kemudian berbentuk tulang dan bercampur menjadi satu serta pembungkus kulit. Proses selanjutnya akan terjadi kehidupan roh/sukma setelah janin dilahirkan menjadi bayi. Siklus hidup menjadi manusia tidak akan sempurna kalau hubungan yang dilakukan antar suami istri tidak memenuhi syarat yang baik seperti kesehatan, kedewasaan, kejiwaan dan kesucian diri. Dari segi inilah Islam memandang bahwa perkawinan sebagai suatu proses kehidupan keluarga benar-benar dilaksanakan dalam suasana suci dan bersih sebagai manusia yang luhur. 1.2. Islam, maksudnya bahwa bagi setiap calon suami istri wajib mempunyai jiwa penyerahan diri kepada Allah sebagai penciptanya. 21 Kalau keyakinan ini sudah benar-benar dihayati maka dalam melakukan kewajiban sebagai suami istri tidak akan menimbulkan keraguan, kecemasan dan kekuatiran. Segala sesuatu yang menyangkut mengenai kewajiban dan haknya akan dapat dilaksanakan sesuai proses. 1.3. Ikhlas, artinya pada diri masing-masing calon suami istri memiliki tekad yang bersih dan terbuka untuk membentuk keluarga sebagai kebaktian kepada Allah. Asas ini akan menghilangkan kecemasan atau ketidakpuasan dalam melaksanakan kehidupan keluarga yang akan menerima godaan dan cobaan, musibah atau kesengsaraan dalam menjalankan tugas sebagai kewajibannya secara sadar dan bertanggungjawab. Selain itu juga akan menutup kekurangankekurangan kedua belah pihak dalam membina kesatuan untuk mencapai kesempurnaan hidup rumah tangga.13 Sedangkan kalau dilihat dari dasar-dasar pemikiran sosial maka perkawinan itu tidak mungkin akan berlangsung dengan sendirinya tanpa memperhatikan situasi dan suasana masyarakat. Secara sosiologis kehidupan suami-istri tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan perkembangan lingkungan masyarakat. Tingkah laku anggota-anggota keluarga harus sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di 13 R. Abdul Djamali, Hukum Islam (Asas-Asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II), Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Penerbit CV Mandar Maju/1992, Bandung, Hal. 73. 22 dalam kehidupan masyarakat politis, ekonomi dan berkebudayaan akan berkembang bersama-sama antara kehidupan keluarga dan masyarakatnya. Dilihat dari aspek pemikirannya, maka suatu perkawinan itu memberikan cerminan yang bersifat abadi bahkan berlanjut dalam kehidupan akhirat. Maksudnya ikatan perkawinan itu dibentuk dengan kesungguhan hati nurani dalam wujud yang baik antara suami dan istri. Perwujudannya akan terlihat baik bagi hubungan dua keluarga besar pihak suami-istri yang juga dapat menghindarkan segala bentuk penyimpangan dan nafsu individu. Berdasarkan penglihatan itu semua, maka Islam memandang perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita dalam membentuk keluarga berdasarkan hukum yang kuat. Secara yuridis perkawinan itu bukan sekedar persetujuan hidup bersama melainkan kehidup-bersamaannya didasarkan kepada aturan yang diperintahkan Allah. Istilah perkawinan menurut Islam disebut nikah atau ziwaj. Kedua istilah ini dilihat dari arti katanya dalam bahasa Indonesia ada perbedaan, sebab kata 'nikah' berarti hubungan seks antar suami-istri sedangkan 'ziwaj' berarti kesepakatan antara seorang pria dan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam hubungan suami-istri untuk. mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadat kebaktian kepada Allah. 23 Menurut Prof. Ibrahim Hosen, nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad, dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh (Syafi’i).14 Dialah yang menciptakan kamu dari satu zat dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar Dia merasa senang (QS VII : 189) Al A’raaf (tempat tertinggi). Jadi, menurut Al Qur’an, Perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga antara suami istri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah), pergaulan yang saling mencintai (mawaddah) dan saling menyantuni (rahmah).15 Sebelum melangsungkan perkawinan bagi calon suami-istri benar-benar bersedia melanjutkan hidup sebagai pelaksanaan perintah Allah yang dicantumkan dalam Al-Quran. Dan menurut bentuknya Islam mewujudkan susunan keluarga sebagai suami-istri yang diridhoi Allah melalui ikatan perjanjian (aqad) bernilai kesucian/sakral rohaniah dan jasmaniah. Firman Allah dalam Surat (4) An-Nisa ayat 3 menyatakan : “Kawinlah beberapa perempuan yang kamu sukai, dua atau tiga dan empat, tetapi jika kamu takut bahwa kamu tidak bisa berlaku adil, maka kawinlah seorang saja”. 14 Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah dan Rujuk, Jakarta, Ihya Ulumuddin, 1971, Hal. 65 15 Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI Press, 1974, Hal. 47 24 Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 disebutkan bahwa : perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan galidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah suatu kesepakatan atau perjanjian antara pria dan wanita yang mengikatkan dirinya dalam hubungan suami istri agar dapat menghalalkan hubungan kelamin guna mendapatkan keturunan dan mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah SWT yang disertai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hilman Hadikusuma, SH dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia” mengatakan bahwa perkawinan menurut Hukum Agama Islam adalah perikatan antara wali perempuan (calon istri) dengan calon suami, bukan hanya perikatan antara pria dan wanita saja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Kristen. Dengan adanya wali dalam perkawinan menunjukkan bahwa ikatan perkawinan dalam Islam berarti pula perikatan kekerabatan bukan hukum perikatan perorangan.16 Didalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata tidak terdapat suatu definisi tentang perkawinan, akan tetapi di dalam Pasal 26 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk 16 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hal. 11. 25 waktu yang lama dan dijelaskan juga bahwa undang-undang hanya memandang perkawinan dari sudut hubungannya dengan hukum perdata yang artinya terlepas dari peraturan-peraturan yang ada dalam suatu agama tertentu. Perkawinan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata lebih bersifat materialistis individualistis sebab lebih dititikberatkan pada perbuatan hukum yang diakibatkan oleh adanya suatu perkawinan dan hubungan perdatanya saja. Dalam hal perkawinan hanya dipandang dari segi keperdataannya saja, maka apabila dalam melaksanakan perkawinan telah terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata maka perkawinan tersebut dapat dianggap sah tanpa memperdulikan lagi hukum agama masing-masing pihak dari perkawinan merupakan urusan pribadi dari pihak-pihak yang melakukan perkawinan tanpa melibatkan pihak lainnya. Negara dan bangsa Indonesia mempunyai kepentingan untuk turut serta mencampuri masalah perkawinan. maka pemerintah telah membentuk suatu undang-undang tentang perkawinan yang bersifat unifikasi dalam lapangan hukum perkawinan. Undang Undang Perkawinan ini diberi nama UU No. 1 Tahun 1974 yang disahkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 telah memberikan pengertian tentang perkawinan yang berlaku untuk semua golongan warganegara dan masyarakat di seluruh Indonesia. 26 Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Maha Esa maka perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama atau kerohanian. Perkawinan tidak boleh berunsurkan lahir atau jasmani saja, tetapi harus memiliki unsur batin atau rohani, sebab regiusitas adalah salah satu pilar pokok bagi terciptanya, kelurusan, kebahagiaan, kekelanjutan sebuah keluarga, masyarakat dan negara.17 2. Syarat-syarat dan Rukun-rukun Perkawinan 2.1. Syarat-syarat perkawinan Yang dimaksud dengan syarat, ialah segala sesuatu yang telah ditentukan dalam hukum Islam sebagai norma untuk menetapkan sahnya perkawinan sebelum dilangsungkan. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi seseorang sebelum melangsungkan perkawinan menurut R. Abdul Djamali yang dikutip dalam bukunya Hukum Islam, ada enam yaitu : a. Persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan Calon suami-istri mempunyai dorongan (motivasi) yang sama untuk membentuk suatu kehidupan keluarga. Motivasi mereka itu sebagai persetujuan masing-masing yang diperoleh dengan adanya saling mengerti dan berkeinginan lanjut berpartisipasi dalam membentuk satu keluarga. Dan keinginan itu sebagai persetujuan kedua belah pihak yang tidak dapat 17 R. Soetoyo Prawiro Hamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988, Hal. 43. 27 dipaksakan oleh pihak lain baik orang tua maupun orang yang dituakan dalam keluarga masing-masing. b. Dewasa Ukuran kedewasaan seseorang tidak dilihat dari usia melainkan dari kedewasaan fisik dan psikis yang sekurangkurangnya ada tanda-tanda kematangan diri. Hal ini ditentukan dari mulai bekerjanya kelenjar kelamin seseorang. Dan tandatanda itu bagi seorang pria sejak pertama kali menghasilkan sperma (baliqh) dan bagi seorang wanita sejak menstruasi pertama. Tetapi ukuran itu tidak mutlak, karena yang dimaksud dengan kedewasaan fisik yang ditempuh oleh hukum Islam sesuai ilmu kesehatan bagi setiap bangsa yang mungkin ada perbedaannya. Sedangkan kedewasaan psikis dimaksudkan bahwa bagi para pihak telah memiliki kesehatan mental yang baik, mempunyai rasa tanggung jawab sebagai suami-istri terutama dalam mendidik anak-anaknya dengan wajar dan terhormat. c. Kesamaan agama Islam Kedua belah pihak pemeluk agama Islam yang sama. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam memelihara keturunan yang sah tidak ada pertentangan memperebutkan atau mengalahnya salah satu pihak untuk terwujudnya keagamaan keturunan mereka itu. 28 Bagi seorang wanita Islam dilarang melakukan perkawinan dengan seorang pria lain agama dan hukumnya haram. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara keturunan yang sah sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan bagi seorang pria Islam yang kuat imannya diperkenankan melakukan perkawinan dengan seorang wanita lain agama, asalkan bukan wanita penyembah berhala kecuali bertobat dan bersedia memeluk agama Islam. d. Tidak dalam hubungan nasab Yang dimaksud dengan hubungan nasab, ialah hubungan keluarga dekat baik dari pihak ibu maupun bapak. Syarat ini diperlukan karena hubungan darah yang dekat baik secara vertikal maupun horisontal tidak dikehendaki, sebab perkawinan dalam keturunan satu darah masih merupakan satu keluarga besar. Dan kalau dilihat dari dunia kedokteran banyak terjadi kemungkinan-kemungkinan kelainan perkembangan kesehatan dari keturunan itu, sedangkan dari segi psikologi banyak terlihat adanya kelainan psikis dan mental kalau sampai dilangsungkan perkawinan dalam satu hubungan darah. e. Tidak ada hubungan rodhoah Rodhoah ialah sepersusuan, maksudnya bahwa antara pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan itu pernah mendapat air susu satu ibu ketika masih bayi walaupun keduanya 29 orang lain. Antara pria dan wanita itu haram hukumnya kalau melangsungkan perkawinan. Dalam hubungan rodhoab ini haram juga hukumnya kalau yang menikah saudara-saudara suami, paman, bibi dan keponakan dari ibu, yang akan menikah dengan anak sepersusuannya. f. Tidak semenda (mushoharoh) Artinya kedua calon suami-istri tidak mempunyai hubungan perkawinan seperti antara bapak/ibu dan menantu, anak dan bapak/ibu tiri, anak bawaan dalam perkawinan ibu/bapak.18 Selain syarat yang dikemukakan di atas, maka ada syarat-syarat khusus bagi seorang wanita yang nantinya akan menjadi ibu rumah tangga sesaat setelah melangsungkan perkawinan. Syarat-syarat khusus itu ialah : a. Pihak pria tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang ketika akan melangsungsungkan perkawinan. Kalau pria itu telah beristri 4 orang, maka perkawinan yang ke 5 tidak sah. b. Perkawinan poligami tidak boleh dirangkap antara istri yang masih ada hubungan darah dengan calon istri berikutnya, seperti kakak beradik dalam bersamaan menjadi istri-istri seorang pria. 18 R. Abdul Djamali, Op. Cit. Hal. 79-81. 30 c. Tidak ada perceraian “li`an”, artinya antar suami-istri terdahulu tidak bercerai karena sumpah sebagai akibat suami menuduh istri berbuat serong atau tuduhan istri bahwa suami berbuat serong. Kalau tuduhan tidak terbukti dan tidak mempunyai saksi lengkap, maka penyelesaian tuduhan terhadap para pihak harus bersumpah sebanyak empat kali dan sumpah yang kelima dilakukan dengan memohon kutukan bagi yang berbohong. Setelah sumpah itu selesai diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama maka hakim akan memutuskan cerai li`an untuk selama-lamanya. Dan mereka tidak boleh melakukan perkawinan kembali antar sesamanya. d. Calon pengantin wanita tidak dalam ikatan perkawinan. Artinya kalau ia masih dalam hubungan perkawinan walaupun tidak seatap atau tidak diketahui domisili suaminya, maka tidak boleh melangsungkan perkawinan dengan seorang pria lain. Dan dalam keadaan lepas bergaul (scheiding van tafel en bed) pun harus ada perceraian dahulu karena statusnya masih seorang istri. e. Calon istri tidak dalam masa iddah, artinya ia tidak dalam jangka waktu tunggu. Dan dalam jangka waktu tunggu itu terdiri atas : • Ditinggal suami karena meninggal dunia selama 4 bulan 10 hari tidak dalam keadaan hamil. Kalau ada tanda kehamilan sejak ditinggal suami, maka harus menunggu kelahiran bayinya. 31 • Cerai biasa, iddahnya tiga kali suci bagi wanita yang masih menstruasi. Kalau wanita itu hamil, maka iddahnya sesudah melahirkan. • Iddah tiga bulan lamanya bagi seorang wanita yang telah berhenti menstruasi. Sedangkan bagi wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam perkawinannya, maka tidak ada iddah. Hikmah dari iddah ini sebenarnya untuk menentukan kebersihan wanita selama menjadi ibu rumah tangga, sehingga kalau melahirkan anak setelah putusnya perkawinan akan menjadi keyakinannya bahwa anak itu sebagai keturunannya. 2.2. Rukun-rukun Perkawinan Yang dimaksud dengun rukun ialah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum Islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkan. Maksudnya bahwa kalau syarat-syarat perkawinannya telah dipenuhi, maka sebelum melangsungkan perkawinan saat-saat untuk sahnya harus ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi. Adapun rukun perkawinan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada : 1. Calon Suami dan Calon Istri 32 2. Wali Nikah 3. Dua Orang Saksi dan 4. Ijab dan Qabul Untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut : 1. Calon Suami dan Calon Istri Calon suami dan calon istri atau dapat juga disebut dengan calon mempelai adalah seorang pria dan seorang wanita yang merupakan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah : a) Telah baligh dan memenuhi kecakapan yang sempurna. Pasal 15 KHI memberikan ketentuan mengenai hal ini : (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 UU No.l Tahun 1974 yaitu calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. (2) Bagi calon mempelai yang belum berumur 21 harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2). (3), (4) dan (5) UU No. l Tahun 1974. 33 b) Berakal sehat dan tidak mengalami gangguan, baik jasmani maupun rohani. c) Tidak karena paksaan, artinya harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Pasal 16 KHI menyebutkan bahwa : (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan-tulisan, lisan atau isyarat tetapi dapat juga berupa diam dalam arti tidak ada penolakan yang tegas. Pasal 17 KHI menyebutkan bahwa : (1) Sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menyatakan lebih dulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. (2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah satu calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilaksanakan. (3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna. rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti. d) Bagi calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan perkawinan, tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Bab IV KHI. 34 Halangan pertama yang menyangkut larangan perkawinan dengan seorang wanita yang haram dinikahi dalam Islam, yaitu : ô€‚¾ Wanita yang haram dikawini untuk selama-lamanya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 39 KHI : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita disebabkan : a. Karena hubungan darah atau nasab : (1) Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya. (2) Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu. (3) Dengan seorang wanita saudara yang melahirkan b. Karena hubungan semenda (1) Dengan wanita yang melahirkan istri atau bekas istrinya. (2) Dengan wanita bekas istri orang yang menurunkannya. (3) Dengan wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul. (4) Dengan wanita bekas istri keturunannya. c. Karena hubungan sesusuan (1) Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas. 35 (2) Dengan wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah. (3) Dengan wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah. (4) Dengan wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas. (5) Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya. ô€‚¾ Wanita yang haram dikawini untuk sementara waktu (tahrim muwaqqat). Maksudnya adalah larangan untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita dalam suatu waktu tertentu karena adanya sebab yang mengharamkan. Apabila sebab tersebut kemudian hilang maka perkawinan boleh dilaksanakan. Wanita yang termasuk dalam golongan ini adalah - Pasal 40 KHI Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu : (a) Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain. (b) Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. 36 (c) Seorang wanita yang tidak beragama Islam. - Pasal 41 KHI (1) 1) Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sususan dengan istrinya : (a) Saudara kandung, seayah seibu serta keturunannya. (b) Wanita dengan bibinya atau kemenakannya. 2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istnnya telah ditalak raj`i tetapi masih dalam masa iddah. - Pasal 42 KHI Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa talak raj`i. - Pasal 43 KHI (1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : a. Dengan seorang istrinya yang ditalak tiga kali. 37 b. Dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili`an. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a gugur, kalau bekas istrinya telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya : - Selanjutnya Pasal 44 KHI di Indonesia menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama Islam. 2. Wali Nikah Dari sekian banyak syarat-syarat dan rukun-rukun untuk sahnya perkawinan menurut Hukum Islam, wali nikah adalah hal yang sangat penting dan menentukan. Wali ialah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan pria pilihannya. Mengenai masalah perwalian, di Indonesia menganut ajaran Syafi`i yang mengatakan perlu adanya wali nikah bagi pihak wanita, dan wali merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam perkawinan. Tanpa adanya wali nikah maka perkawinan tidak sah. Dasar hukum yang dipergunakan adalah : a. Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni, berbunyi : 38 “Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri” b. Hadist Nabi riwayat HR Ahmad, berbunyi : “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil” Ketentuan mengenai pentingnya wali dalam melangsungkan perkawinan juga lebih dipertegas dengan ketentuan Pasal 19 KHI, yang di dalamnya disebutkan bahwa : “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya” Karena kedudukannya yang sangat penting dan menentukan, maka tidak sembarangan orang dapat menjadi wali nikah. Pasal 20 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa yang bertindak sebagai wali adalah laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yaitu muslim, aqil dan baligh. 3. Saksi Adanya saksi dalam akad nikah menurut Imam Syafi`i adalah suatu keharusan dalam perkawinan, karena saksi dalam perkawinan sangat diperlukan antara lain : Saksi terdiri atas dua orang atau lebih yang melihat dan mendengarkan ijab kabul. Tugasnya dalam perkawinan hanya 39 memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan menyatakan tegas tidaknya ijab kabul diucapkan. Dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli hukum Islam mengenai persaksian dalam perkawinan adalah Hadist Nabi sebagai berikut : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. Dengan Hadist Nabi selain wali diperlukan juga kehadiran dua orang saksi untuk sahnya perkawinan. Dan kedua orang saksi dibawa oleh masing-masing pihak asalkan memenuhi syarat-syarat seperti yang diwajibkan kepada wali. Dua orang saksi hendaknya laki-laki; tetapi kalau tidak ada, wanitapun diperkenankan hanya jumlahnya harus 4 orang. Dasar hukum perbandingan jumlah itu kalau dililiat dari makna anak kalimat terakhir dari Surah (2) Al- Baqarah ayat 228 yang menyatakan : “Perempuan itu mempunyai hak yang sama dengan laki-laki, tetapi laki-laki mempunyai derajat yang lebih tinggi dari perempuan. Melalui pernyataan inilah ditetapkan perbandingan saksi laki-laki dan perempuan, adalah 2:4 kalau perempuan dimintakan menjadi saksi dalam suatu perkawinan. Lebih lanjut, Imam Abu Hanifah mengqiaskan persaksian dalam akad nikah pada persaksian dalam akad muamalah. Tetapi 40 karena akad nikah dipandang lebih utama daripada akad muamalah, maka secara otomatis saksi dalam nikah menjadi lebih utama dan sangat diperlukan daripada saksi-saksi lainnya dalam akad muamalah. Ketentuan mengenai saksi ini termuat dalam Pasal 24 KHI, yaitu : (1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun dari pelaksanaan akad nikah. (2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Selanjutnya Pasal 25 KHI menemukan syarat-syarat seorang saksi : a. Muamalaf. b. Muslim c. Saksi harus mengerti dan mendengar perkataan-perkataan yang diucapkan pada waktu akad nikah. Saksi yang tuna rungu dan tuna wicara dapat menjadi saksi asal dapat memahami dan mengerti apa yang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berakad. d. Adil, yaitu orang yang taat beragama atau orang yang menjalankan perintah Allah dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh agama. Menurut Imam Syafi`i, syarat adil bagi seorang saksi adalah merupakan keharusan, sedangkan menurut Imam Hanafi, saksi tidak harus adil. Beliau membolehkan orang fasiq menjadi saksi, asal dengan kehadirannya dapat tercapai tujuan adanya saksi dalam akad nikah. 41 e. Saksi minimal dua orang laki-laki, jika ternyata tidak ada dua orang saksi laki-laki, maka boleh dihadiri satu orang saksi lakilaki dan dua orang saksi wanita .Ketentuan ini didasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282 yang artinya berbunyi : “Dan persaksikanlah dengan luar orang saksi dari orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dengan dua orang wanita dan saksi-saksi yang kamu ridhoi, jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya” Dalam Pasal 26 KHI disebutkan bahwa saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan. 4. Akad Nikah (Ijab dan Qabul) Akad nikah adalah pernyataan sepakat dan pihak calon suami dan pihak calon istri untuk mengikatkan diri mereka ke dalam tali perkawinan dengan menggunakan sighat akad nikah, yaitu perkataan atau ucapan-ucapan yang diucapkan oleh calon suami dan calon istri yang terdiri atas ijab dan qabul Ijab ialah pemyataan penyerahan dari pihak wanita yang biasanya dilakukan oleh wali calon mempelai wanita atau wakilnya dengan maksud bahwa calon mempelai wanita bersedia dinikahkan dengan calon mempelai pria, sedangkan qabul ialah pemyataan penerimaan yang sah atau jawaban pihak calon mempelai pria atas 42 ijab calon mempelai wanita, yang intinya bahwa calon mempelai pria menerima kesediaan calon mempelai wanita menjadi istrinya yang sah. Ijab Kabul itu sifatnya langsung (tidak ditunda) dan tidak meragukan para saksi. Sedangkan jarak waktu antara ijab ke kabul sekitar 1-2 detik. Kalau jarak waktu itu tidak dipenuhi atau calon pengantin pria diam, merenung atau masih memikir-mikir, akibatnya akad nikah itu harus diulang. Pengulangan dapat juga terjadi kalau kabul tidak sama bunyinya dengan ijab, pengantin pria gemetar, gugup atau berdebar sebelum mengucapkan kabul. Dan untuk pengulangannya calon pengantin pria harus ditenangkan dahulu supaya kabulnya diucapkan dengan mantap dan meyakinkan. Mengenai pelaksanaan ijab kabul, Kompilasi Hukum Islam tetap menjatuhkan pilihan : - tetap bersifat “majelis” secara berhadapan langsung. - apabila berhalangan dapat dikuasakan berdasar surat kuasa tanpa mengurangi hak wanita untuk menolak.19 Memperhatikan ketentuan Pasal 29 KHI, tidak membenarkan pelaksanaan ijab kabul jarak jauh melalui sarana telekomunikasi. Dalam hal calon mempelai berhalangan, KHI memilih alternatif dengan seorang kuasa. 19 M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU Nomor 7 Tahun 1989, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2001, Hal. 40 43 Lafaz nikahnya sebagai berikut : Wali akan menyatakan : Saya nikahkan A bin R dengan anak saya B binti S dengan maskawin Rp.12.500,00 tunai. Calon suami (A) segera mengucapkan kabul begitu selesainya kata terakhir dari ijab wali dengan : Saya terima nikahnya B binti S dengan maskawin Rp.12.500,00 tunai. Lafaz nikah ini tidak perlu diulang lagi kalau benar-benar diucapkan dengan tepat, tegas, dan jelas yang kesemuanya dinyatakan oleh para saksi setelah selesai ijab kabul diucapkan. Berarti bahwa para saksi tidak meragukan ijab kabul itu. Dari lafaz nikah ini terdapat kata-kata mengenai maskawin, ialah pemberian mutlak pengantin pria kepada pengantin wanita. Pemberian itu dilakukan sesaat sebelum upacara ijab kabul. Di dalam perkawinan Islam tidak ditetapkan batas pemberian mutlak yang harus dilakukan baik mengenai jumlah, nilai, maupun bentuknya. Tetapi walaupun demikian maskawin itu selalu merupakan benda yang mempunyai nilai sebagai tanda kasih dan menjadi hak milik mutlak pengantin wanita setelah diserahkan. Selain itu dilarang pemberian maskawin yang ditentukan jumlahnya dan tidak terjangkau oleh pada umumnya anggota masyarakat misalnya maskawin 30 ekor kerbau atau 10 kg emas. 44 Agar sighat akad nikah tersebut sah, maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai : Pasal 28 KHI menyebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 29 KHI mengatur bahwa : (1) Yang berhak mengucapkan qabul ialah calon mempelai sccara pribadi. (2) Dalam hal-hal tenentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. Kalau syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan itu telah dipenuhi, maka sahlah perkawinannya dan para pihak saat itu berubah status sebagai suami-istri. Mereka hidup dalam satu kesatuan yang dinamakan keluarga. Dan sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban sebagai suami-istri. 3. Dasar-Dasar Perkawinan Menurut Hukum Islam Didalam Pasal 2 KHI landasan filosofis perkawinan itu berisi : 45 a. Perkawinan semata-mata menaati perintah Allah b. Melaksanakan perkawinan adalah ibadah c. Ikatan perkawinan bersifat miitsaaq an gholidzan (Surat An Nisaa : 21).20 Dalam penegasan di atas dirangkum secara terpadu antara akidah, ubudiyah dan muamalah, berkaitan langsung didalamnya antara segi huququllah dengan huququl i’ibad. Didalam Pasal 3 KHI mempertegas dan memperluas kearah nilainilai yang mengandung Islami seperti yang digariskan dalam Q.S Ar Rum : 21, dalam Pasal 3 KHI sepenuhnya dipergunakan simbol nilai-nilai ruh keislaman, yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka dengan sendirinya sudah terkait secara langsung nilai-nilai operasional yang diatur dalam : - Q.S Al Baqarah : 187 : huna libasun lakum wa antum libasun lahunna. - Q.S An Nisaa : 19 : wa’asyruuhunna bil ma’ruf. - Sabda Rasul : Hendaklah saling nasihat-menasehati dengan baik dalam kehidupan rumah tangga (kaum wanita) dengan baik.21 Perkawinan merupakan perjanjian, dalam Al Qur'an Surat An Nissa ayat 21, dinyatakan bahwa perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat disebut dengan kata-kata “Miitsaaghan ghaliizhan”, oleh sebab itu ada tahap-tahap yang dilalui oleh pria dan wanita sebelum mereka mengikatkan dirinya dalam suatu perkawinan yaitu : 1) Perkenalan 20 M. Yahya Harahap, Op. Cit, Hal. 38 21 M. Yahya Harahap, Op. Cit, Hal. 38-39 46 Menurut Hukum Islam, perkenalan diantara muda mudi berbeda dengan adat kebiasaan setempat. Perkenalan yang dilakukan antara muda mudi tersebut harus diketahui oleh orang tua kedua belah pihak dan tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam Islampun telah mengajarkan apabila seorang pria bertandang ketempat seorang wanita, maka harus ada pihak ketiga diantara mereka sehingga mereka tidak hanya berduaan saja. Hal ini dirasakan perlu dilakukan untuk menjaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Adapun tujuan dari perkenalan ini adalah tidak lain untuk mengetahui dari dekat pribadi masing-masing kedua belah pihak. Selain itu yang lebih diutamakan dari perkenalan itu adalah untuk mengetahui masalah agama masing-masing pihak demi kehidupan yang sejahtera lahir batin, karena seseorang yang kuat agamanya insya Allah dapat membimbing keluarganya menuju jalan yang diridhoi oleh Allah SWT. Banyak hal yang harus diwaspadai dalam tahap perkenalan, sebab tidak semua orang dapat berlaku jujur terhadap pasangannya. Kebanyakan orang cenderung hanya memperlihatkan sisi baik dari dirinya agar dapat menutup segala kekurangan yang ada pada dirinya. Untuk mengambil suatu keputusan mengenai jodoh yang akan kita pilih, maka kita harus meminta petunjuk kepada Allah SWT semata, sehingga apa yang menjadi pilihan kita akan membawa kebaikan di 47 kemudian hari. Setelah mendapat petunjuk mengenai jodoh yang cocok untuk kita, maka barulah diadakan dengan apa yang disebut meminang. 2) Peminangan Membentuk suatu keluarga tidak semudah seperti yang dilakukan dalam muamalat walaupun perkawinan merupakan suatu aqad. Tetapi pengertian aqad perkawinan dibangun dalam suatu proses kegiatan yang terus-menerus berlangsung. Dari pengertian ini dan dalam kaitannya dengan aqad menunjukkan bahwa ikatan hukum yang dibentuk berlangsung terus menerus seumur hidup dengan menghalalkan pergaulan dalam membatasi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk mewujudkan ikatan hukum yang berlangsung terus-menerus itu diperlukan suatu ketelitian dengan berpegangan kepada dasar pikiran yang menjadi pokok pangkal dalam pembentukan keluarga melalui suatu perkawinan. Ketelitian memilih dan menetapkan calon sebagai pasangan hidup itu tugasnya terletak di tangan pihak pria. Suatu pilihan akan menghasilkan yang baik kalau dilaksanakan melalui proses meneliti secara mendalam mengenai tingkah laku dan kehidupan sehari-hari dari yang dipilih. Alasannya karena hidup berumah-tangga itu tidak dalam waktu singkat melainkan berlangsung selama hidup di dunia dan akhirat. 48 Di samping itu kalau dilihat dalam kehidupan sehari-hari, maka tidak semua orang dapat mengatur rumah tangga secara baik. Karena itu sebelum melangsungkan niat berumah-tangga terlebih dahulu perlu memahami seluk beluk kehidupan wanita yang baik. Dan wanita yang baik kalau dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan rumah tangga bersama. Petunjuk Nabi Muhammad mengemukakan ada tiga ciri yang dimiliki wanita baik yaitu : 1. Hadist nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dan Tarmidzi menyatakan: “Sesungguhnya wanita itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama”. 2. Hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai menyatakan: “Kawinlah dengan orang yang dikasihi dan berkembang”. 3. Hadist nabi yang diriwayatkan oleh Jamaah ahli Hadist menyatakan : “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan, engkau dapat menjadi hiburannya dan diapun menjadi hiburan bagimu”. Sesuai dengan prinsip perkawinan berdasarkan ajaran agama Islam antara lain disebutkan bahwa perkawinan tidak hanya terjadi untuk suatu waktu tertentu (sementara) melainkan perkawinan itu dilangsungkan adalah untuk selamanya. Oleh sebab itu apabila seorang pria berhasrat untuk menikah dengan orang wanita, maka pinanglah ia baik secara langsung maupun secara melalui perantaraan pihak ketiga. 49 Islam memberikan pedoman tentang meminang. Dan untuk memenuhi pedoman tersebut, maka diperlukan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu antara lain adalah sebagai berikut : a. Syarat Mustahsinah (Bersifat Anjuran) - Antara suami istri hendaklah sederajat (dalam arti luas) - Hendaklah wanita yang akan dipinang adalah wanita yang periang dan ramah - Jangan mempunyai hubungan darah yang dekat - Harus memperhatikan sifat, tabiat dan watak dari yang dipinang atau sebaliknya dari yang meminang b. Syarat Lazimah (Bersifat Keharusan) - Wanita yang akan dipinang tidak dalam status perkawinan yang sah - Wanita itu tidak sedang menjalankan masa iddah raj`i - Tidak boleh meminang wanita yang sedang dipinang pria lain, kecuali pria yang pertama ditolak oleh pihak wanita Apabila pinangan seorang pria telah diterima seorang wanita, maka antara pria dan wanita itu telah mengadakan janji untuk melaksanakan perkawinan dikemudian hari. Pada masa ini antara pria dan wanita belum boleh bergaul seperti suami istri, karena mereka belum terikat oleh tali perkawinan. Dalam masa menunggu ini ada hal-hal yang harus diperhatikan karena masa ini dipergunakan sebagai : 50 (a) Pemantapan mental kedua belah pihak yaitu mengenai budi pekerti maupun untuk memperbaiki diri. (b) Masa untuk mematangkan umur hingga keduanya sudah siap fisik maupun psikis dalam membentuk rumah tangga sehingga tidak dikhawatirkan akan terjadi cekcok atau perceraian diantaranya. Terkadang orang yang meminang memberikan hadiah-hadiah sebagai penguat ikatan untuk memperkokoh hubungan baru antara kedua belah pihak. Memenuhi janji untuk melaksanakan perkawinan adalah kewajiban bagi kedua belah pihak, namun apabila terjadi sesuatu antara peminang dan yang dipinang maka akan menimbulkan berbagai akibat antara lain : (a) Apabila pihak pria yang memutus pertunangan tersebut, maka hadiah-hadiah (panjer atau peningset) yang telah diberikan kepada pihak wanita akan menjadi hilang atau dengan kata lain pihak wanita tidak berkewajiban untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya dari pihak pria sebelum adanya pemutusan pertunangan (b) Apabila pihak wanita yang memutus pertunangan tersebut, maka hadiah-hadiah (panjer atau peningset) yang telah diberikan oleh pihak pria harus dikembalikan bahkan terkadang harus mengembalikannya dua kali lipat dari apa yang sudah diterimanya 51 4. Tujuan perkawinan Tujuan perkawinan disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 3, yaitu : “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah”. Sedangkan tujuan perkawinan menurut hukum Islam terdiri dari : 1. Berbakti kepada Allah; 2. Memenuhi atau mencukupkan kodrat hidup manusia yang telah menjadi hukum antara pria dan wanita itu saling membutuhkan. 3. Mempertahankan keturunan umat manusia; 4. Melanjutkan perkembangan dan ketentraman hidup rohaniah antara pria dan wanita; 5. Mendekatkan dan saling menimbulkan pengertian antar golongan manusia untuk menjaga keselamatan hidup.22 Kelima tujuan perkawinan ini didasarkan kepada Al-Qur`an Surah (30) Ar-Rum ayat 21 yang menyatakan bahwa “Ia jadikan bagi kamu dan jenis kamu, jodoh-jodoh yang kamu bersenang-senang kepadanya, dan Ia jadikan di antara kamu percintaan dan sesungguhnya hal itu menjadi bukti bagi mereka yang berpikir”. Karena itu para pihak perlu meneliti lebih dahulu lain jenisnya sebelum melangsungkan perkawinan terutama mengenai agama dan keimanannya, moralitas, keturunan, keelokan dan daya pikirnya. Meneliti lebih dulu termasuk unsur penting, karena agama dan iman merupakan 22 R. Abdul Djamali, Op. Cit, Hal. 75 52 unsur pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup baik dalam keluarga. Maksudnya bahwa tidak ada keluarga yang tidak mengalami perbedaan pendapat bahkan konflik antar suami-istri kadang-kadang terjadi. Kalau dasar agama dan keimanan tidak mantap, maka suatu konflik yang terjadi mungkin dapat berakibat timbulnya perceraian. Sedangkan penelitian dari segi lainnya dimaksudkan agar tingkah laku dalam kehidupan seharihari dapat dinilai baik oleh masyarakat, karena keturunan yang baik dan pandai akan membawa kebaikan dalam pergaulan. Para sarjana hukum memandang perkawinan Islam itu sebagai berikut : a. Baleh atau Mubah. yaitu setiap pria dan wanita Islam boleh memilih mau menikah atau tidak menikah. Maksudnya bagi seorang pria atau wanita kalau memilih tidak menikah, maka dirinya harus dapat menahan godaan dan sanggup memelihara kehormatannya. b. Sunnat. maksudnya bagi seorang pria atau wanita yang ingin hidup sebagai suami-istri sebaiknya menikah, karena dengan menikah bagi mereka akan mendapatkan pahala, tetapi tidak berdosa kalau memang ingin tetap hidup tanpa suatu perkawinan. c. Wajib maksudnya kalau seorang pria atau seorang wanita sudah ada keinginan hidup sebagai suami-istri, maka kewajiban mereka supaya segera melangsungkan perkawinan. Berdosalah kalau tidak segera dilakukan. Sedangkan bagi orang tuanya yang telah mengetahui keinginan itu tidak boleh menghalang-halangi apalagi membatalkan, sebab perbuatannya berdosa. 53 d. Haram. maksudnya kalau seorang pria atau seorang wanita menjalankan suatu perkawinan dengan niat jahat seperti menipu, memeras atau ingin membalas dendam, maka perbuatannya itu haram karena tujuan perkawinan bukan untuk melaksanakan suatu kejahatan.23 II. Tinjauan Tentang Wali Nikah 1. Pengertian Wali Nikah Menurut Prof Abdullah Kelib, wali di dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan yang dilaksanakan dibawah perwaliannya, sehingga perkawinan tidak dianggap sah apabila tidak terdapat wali yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria.24 Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ijab didalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah wewenang wali semata-mata. Sehingga karena peranan wali yang mempunyai arti penting akan tetap dipertahankan apabila wanita itu tidak mempunyai wali nasab bisa digantikan kedudukannya oleh wali hakim. 1.1. Pengertian Wali Menurut Hukum Islam Ada beberapa pendapat mengenai pentingnya wali sebagai syarat untuk sahnya nikah menurut Hukum Islam. Hal ini sudah lama menjadi bahan diskusi para ahli ilmu fiqh sejak lahirnya mazhab Syafi`i dan mahzab Hanafi. Mahzab Syafi`i mengatakan bahwa wali adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah, sedangkan mahzab 23 R. Abdul Djamali, Op. Cit, Hal. 75-76 24 Abdullah Kelib, Hukum Islam, Penerbit PT Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990, Hal 11 54 Hanafi mengatakan bahwa wali adalah sunnah hukumnya, seperti yang terdapat dalam Firman Allah SWT Surat Al Baqarah ayat 234, dikatakan bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wanita dan segala sesuatu yang dikerjakannya tanpa menggantungkannya kepada wali atau izinnya adalah sah. Berdasarkan ayat tersebut Hanafi memberikan hak sepenuhnya kepada wanita mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain dalam hal ini adalah campur tangan seorang wali berkenaan dengan masalah perkawinan. Pertimbangan rasional logis inilah yang membuat Hanafi mengatakan tidak wajibnya wali nikah bagi wanita yang hendak menikah.25 Namun pada umumnya umat Islam di Indonesia menganut paham mahzab Syafi`i. Menurut mazhab Syafi`i wali merupakan masalah penting sekali dalam pembahasan nikah karena tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat bagi sahnya suatu nikah. Alasan pendapat ini diantaranya yaitu hadist Nabi riwayat Turmudzi dari Aisyah yang menyatakan bahwa “Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal (sampai tiga kali Nabi mengatakan nikahnya batal)”. Selain itu ijab menurut lazimya dalam suatu akad nikah diucapkan oleh wanita, jadi mempelai wanitalah yang menawarkan dirinya untuk dinikahkan dengan seorang pria. Oleh karena wanita fitrahnya adalah pemalu, maka ia harus diwakili 25 Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, Hal. 218-220. 55 oleh orang tuanya atau wakilnya yang bertindak sebagai wali nikahnya. Alasan lain yang menjadikan keberadaan wali menjadi sangat peating adalah dengan adanya perbedaan antara pria dan wanita.Umumnya wanita kurang mempunyai daya tahan terhadap rasa sakit, sehingga dalam keadaan takut kadang-kadang sakit yang dirasakan lebih ringan dari yang ditanggung pria. Selain itu dalam berbagai persoalan, wanita lebih cenderung kepada taqlid disamping lemah dalam memahami berbagai persoalan global. Berdasarkan berbagai perbedaan tersebut dapat dikatakan bahwa wanita cenderung takut untuk bertanggung jawab dan merasa memang perlu untuk tunduk kepada pria karena pada dasarnya pria merupakan panutan, pemimpin dan pelindun wanita. Pria diberi kelebihan untuk dapat menyelesaikan segala persoalan hidup jauh lebih besar dari wanita, dan juga mempanyai wawasan, kekuatan dan keberanian. Seperti firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 32 yang artinya berbunyi: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain (karena) bagi prang laki-laki ada sebahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita(pun) ada sebahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonkan kepada Allah sebahagian dari Karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu 56 Hal inilah yang membuat wanita membutuhkan seorang laki-laki sebagai walinya dalam melangsungkan perkawinan yang dapal membantunya dalam menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Perwalian di dalam istilah fiqh dinamakan juga wilayah yang mempunyai makna penguasaan dan perlindungan. Dengan demikian menurut fiqh arti dari perwalian yaitu. :“Penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang”. 26 Dari berbagai macam perwalian yang ada, maka penulis akan membatasi masalah mengenai perwalian atas orang dalam perkawinan yang di dalamnya juga menyangkut tentang kedudukan dan tugas wali dalam perkawinan. Pengertian wali nikah yaitu orang laki-laki yang dalam suatu perkawinan berwenang mengijabkan perkawinan colon mempelai perempuan. Sebagai dasar hukumnya dapat dilihat dalam Al Qur'an dan Al Hadist, yaitu antara lain : 1) Firman Allah dalam surat An Nur ayat 32 yang artinya berbunyi: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hambahamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukannya mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas pemberiamiya lagi Maha Mengetahui”. 26 Soemiyati, Op. Cit, Hal. 41. 57 2) Hadist riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni yang artinya : “Janganlah menikahkan seorang perempuan akan perempuan lain, dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”. 3) Hadist riwayat Ahmad dan Al Arba'ah dan Abu Hurairah melalui sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya seorang wali nikah”. 4) Hadist riwayat Al Ar Ba`ah kecuali An Nasa`i dari Aisiyah bahwa rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Perempuan yang nikah tanpa wali maka nikahnya menjadi batal. Jika suaminya mengumpulinya, maka perempuan ini berhak menerima mahar karena suaminya telah mengambil kehalalan farjinya. Jika mereka itu bersengketa, maka penguasalah yang menjadi wali wanita yang tidak ada walinya”. Dari sudut pandang sosiologis wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria, demikian juga di mata hukum. Namun kerendahan serta kekurangan wanita itu sendiri membuat mereka terbatas dalam bertindak, seperti halnya dalam perkawinan menurut agama Islnm. Oleh sebab itu untuk mengetahui dan mengerti kedudukan wanita, selain mempelajari hukum dan peraturan yang berlaku kita juga harus mempelajari tentang kedudukan wanita dalam masyarakat dan keluarga.27 27 Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1989, Hal. 52. 58 Selain perbedaan dari segi fisik maupun psikis antara mereka, wanita oleh keluarganya dimisalkan sebagai perhiasaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, yang nilainya sangat berharga, lebih berharga dari perhiasan dunia yang berbentuk harta benda. Oleh karena itu untuk melepaskan seorang anak perempuannya menuju suatu perkawinan, orang tua dalam hal ini adalah ayah ataupun wali lainnya yang berhak merasa berkepentingan untuk menyerahkan anak perempuannya tersebut dengan cara menjadi wali yang akan melakukan ijab dengan calon mempelai pria. Pentingnya wali bagi wanita dalam akad nikah, selain karena merupakan perintah agama juga disebabkan karena wanita adalah makhluk yang mulia, makhluk yang memiliki beberapa hak yang telah disyariatkan oleh sang pencipta dan mempunyai satu kedudukan yang dapat menjaga martabat, kemanusiaan dan kesuciannya serta merupakan wujud cinta kasih seorang ayah atau keluarganya kepada anak perempuannya yang akan membina suatu rumah tangga. Bertitik tolak dari Firman Allah SWT. Hadist Rasulullah dan realita yang ada dalam masyarakat seperti yang disebutkan diatas maka disimpulkan bahwa kedudukan dan tugas wali nikah adalah sangat penting artinya sekaligus mempunyai sifat menentukan di dalam sah atau tidaknya suatu akad nikah. 59 Dengan demikian untuk dapat memberikan gambaran mengenai pengertian wali dalam perkawinan sekaligus wali dalam menikahkan kedua mempelai yang dalam ajaran agama Islam disebut dengan Wali Nikah adalah dengan cara melihat pengertian wali nikah menurut Hukum Islam, sebab di dalam ajaran agama selain agama Islam terdapat perbedaan definisi mengenai wali nikah. Di dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama untuk melaksanakan peraturan perundangundangan perkawinan bagi seseorang yang beragama Islam disebutkan bahwa akad nikah dilakukan oleh wali atau diwakilkan kepada PPN atau Pembantu PPN atau orang lain yang menurut PPN atau Pembantu PPN dianggap memenuhi syarat. Dalam pasal 23 disebutkan bahwa waktu akad nikah, calon suami atau wali nikah wajib menghadap PPN atau Pembantu PPN, dan dalam keadaan memaksa kehadirannya dapat diwakilkan oleh orang lain yang dikuatkan dengan surat kuasa yang disahkan PPN atau kepala perwakilan Republik Indonesia bila berada di luar negeri. Dengan adanya pasal-pasal tersebut diatas, maka dapat dikatakan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 melalui PMA No.2 Tahun 1990 telah memberikan ketentuan tentang perlunya wali nikah bagi calon mempelai wanita. Hal ini menjadi sangat penting karena dengan secara tegas di dalam bunyi pasal tersebut di atas telah 60 disebutkan bahwa wali sendiri atau wakilnya (dalam keadaan memaksa) yang melaksanakan akad nikah bagi mempelai wanita. Kesemuannya itu menunjukkan suatu persamaan dengan ketentuan yang terdapat dalam Hukum Islam, yaitu bahwa wali adalah melaksanakan akad nikah bagi seorang wanita. Persamaan dan peraturan perundangan ini dengan ketentuan yang ada dalam Hukum Islam lebih jauh lagi ditunjukkan dari ketentuan mengenai perwakilan bagi wali nikah, meskipun untuk mengakad nikahkan mempelai wanita pada dasarnya wali nikah sendiri harus hadir, namun apabila dalam keadaan memaksa hal tersebut dapat dimungkinkan untuk diwakili oleh orang lain. Maka dengan demikian perwakilan dalam wali nikah juga didapati dalam peraturan ini. Sehubungan dengan hal tersebut, maka terdapat peraturan lain sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.l Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan masalah wali nikah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 antara lain dalam Pasal 11 disebutkan bahwa setelah perkawiana usai, maka kedua mempelai menandatangani akta nikah yang kemudian juga ditanda tangani oleh PPN dan wali nikahnya atau yang mewakilmya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, maka Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim dan Peraturan Menteri Agama 61 No.4 Tahun 1952 tentang Wali Hakim untuk Luar Jawa Madura dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Di dalam Pasal 2 PMA No.2 Tahun 1987 1) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra-teritorial Indonesia temyata tidak mempunyai Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan Wali Hakim. 2) Untuk menyatakan adhalnya Wali sebagaimana tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita. 3) Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adhalnya Wali dengan acara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita. Pasal 4 PMA No.2 Tahun 1987 menyebutkan : (1) Kepala KUA kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya masingmasing untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) peraturan ini. (2) Apabila di wilayah kecamatan, Kepala KUA kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama 62 Menteri Agama menunjuk wakil/Pembantu PPN untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya. Dengan demikian menurut Peraturan Menteri Agama No.2 tahun 1987 apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui tempat tinggalnya, sedang menjalankan hukumnannya, gaib, enggan untuk menikahkan, maka yang ditunjuk sebagai wali hakim yaitu semua Kepala KUA Kecamatan masing-masing diwilayahnya. Hal-hal tersebut diatas merupakan beberapa peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Perkawinan yang berkenaan dengan wali yang memberikan ijin untuk melangsungkan suatu perkawinan seka1igus menikahkan mempelai menurut ajaran agama Islam. 1.2. Macam-Macam Wali Mengenai masalah wali menurut ajaran hukum Islam hanya pihak wanita sajalah yang memerlukan wali dalam melakukan perkawinan dimana wali itu selalu laki-laki orangnya. Adapun berbagai macam wali itu antara lain : Di dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 20 disebutkan : Ayat (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. 63 (2) Wali nikah terdiri dari 3 : a. Wali nasab b. Wali hakim c. Wali muhakkam a. Wali Nasab atau Kerabat Nasab artinya bangsa menurut ajaran patrinial, nasab juga diartikan keluarga dalam huhungan garis keturunan patrinial atau hubungan darah patrinial. Wali nasah artinya anggota keluarga laki-laki bagi calon pengantin perempuan yang mempunyai hubungan darah patrinial dengan calon pengantin perempuan itu. Yang termasuk ke dalam wali nasab ini yaitu sebagai berikut : Mazhab Syafi`i memberikan urutan : 1. Bapak, kakek (orang tua bapak) dan seterusnya ke atas 2. Saudara laki-laki kandung sebapak seibu 3. Saudara laki-laki sebapak lain ibu 4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung 5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya 6. Paman, yaitu saudara dari bapak sekandung 7. Paman sebapak, yaitu saudara dari bapak sebapak lain ibu 8. Anak-anak paman kandung (saudara sepupu) 9. Anak laki-laki paman sebapak 64 Berdasarkan urutan seperti yang terdapat di atas dapat dikatakan bahwa ayah adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anak perempuannya, dan apabila ayah tidak ada maka kedudukan ayah dapat digantikan oleh wali yang lainnya berdasarkan urutan tersebut, namun apabila yang berhak masih ada, maka yang lain tidak diperkenankan menjadi wali. Apabila yang berhak menjadi wali itu tidak memenuhi syarat, misalnya gila dan sebagainya dengan demikian yang berhak menjadi wali adalah wali yang berikutnya atau diserahkan kepada wali hakim. Dengan perkataan lain bahwa apabila yang berhak itu berhalangan, karena kafir, atau fasik ataupun belum dewasa, maka wali berikutnyalah yang menjadi wali atau wali hakim. Wali nasab ini terbagi menjadi dua macam : 1) Wali Mujbir Wali mujbir ialah wali nasab yang berhak memaksa (ijbar) gadis di bawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa ijin dari gadis yang bersangkutan. Wali mujbir hanya terdiri dan ayah dan kakek (bapak dan seterusnya ke atas) yang dipandang paling besar rasa kasih sayangnya kepada perempuan dibawah perwalianya, kecuali diri mereka itu tidak berhak ijbar. Keberadaan lembaga wali mujbir di dalam hukum perkawinan Islam ialah atas pertimbangan guna kebaikan gadis yang akan dikawinkan, karena seringkali perempuan tidak pandai memilih 65 jodohnya dengan tepat. Jika gadis dilepas untuk memilih jodohnya sendiri, dirasakan akan mendatangkan kerugian pada gadis di kemudian hari. Misalnya dari segi pemeliharaan jiwa keagamaanya dan lain sebagainya. Oleh karena itu wali mujbir yang mengawinkan perempuan gadis di bawah perwalian tanpa izin dari gadis yang bersangkutan disyaratkan : a. Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan. b. Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan. c. Antara gadis dan laki-laki calon, suami harus tidak ada permusuhan. d. Calon suami harus sanggup membayar mas kawin dengan tunai. e. Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajibankewajibannya terhadap istri dengan baik dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan kesengsaran istri. Syarat-syarat yang telah disebutkan di atas harus diperhatikan bilamana wali mujbir akan menggunakan hak ijbamya sehingga prinsip suka rela para pihak dalam melangsungkan perkawinan tidak terlanggar. Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka gadis yang telah dikawinkan oleh walinya tanpa persetujuan dirinya terlebih dahulu maka ia dapat meminta fasakh, minta dirusakkan nikahnya kepada hakim. 66 2) Wali nasab biasa Wali nasab biasa yaitu wali nasab yang tidak mempunyai kekuasaan memaksa. Yang termasuk wali nasab biasa ialah saudara lah-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, paman kandung serta paman sebapak. b. Wali Hakim Seperti telah disebutkan sebelumnya, wali yang jauh hubungan baru dapat menjadi wali apabila wali yang dekat hubungannya sedang berhalangan, sakit atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. Namun apabila tetap tidak terdapat wali tersebut maka penguasaanya dapat diberikan kepada Sultan (Kepala Negara) atau yang diberi kuasa oleh Kepala Negara. Di Negara Republik Indonesia, Kepala Negara adalah Presiden yang telah memberi kuasa kepada pembantunya yaitu Menteri Agama yang juga telah memberi kuasa kepada para Pegawai Pencatat Nikah untuk bertindak sebagai Wali Hakim. Yang dimaksud dengan Wali Hakim adalah hakim pengadilan (dalam hal ini Pengadilan Agama), yang dimungkinkan dapat bertindak sebagai wali hakim, apabila memang mendapat kuasa dari Kepala Negara cq Menteri Agama. Dalam hal perwalian nasab atau kerabat dapat mengalami perpindahan menuju kepada perwalian hakim, hal tersebut dimungkinkan bilamana : 67 1. Wali nasab memang tidak ada 2. Wali nasab berpergian jauh atau tidak di tempat, tetapi tidak memberi kuasa kepada wali yang lebih dekat tidak ada di tempat. 3. Wali nasab kehilangan hak perwaliannya. 4. Wali nasab sedang berihram haji atau umrah. 5. Wali nasab menolak bertindak sebagai wali. 6. Wali nasab menjadi mempelai laki-laki dari perempuan di bawah perwaliannya. Hal ini dapat terjadi jika yang dikawin adalah seorang perempuan dengan saudara laki-laki sepupunya, kandung atau seayah. c. Wali Muhakkam Di dalam suatu perkawinan, pada suatu saat tertentu jika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai wali yang dikarenakan tidak memenuhi syarat ataupun menolak dan wali hakimpun tidak dapat bertindak sebagai wali nasab dengan berbagai macam sebab. Oleh karena itu guna memenuhi syarat sahnya suatu nikah bagi yang mengharuskan adanya wali, mempelai yang bersangkutan dapat mengangkat seseorang untuk menjadi walinya dimana wali yang terjadi karena diangkat oleh mempelai yang bersangkutan tersebut disebut juga wali Muhakkam. 68 Wali muhakkam dapat dimungkinkan terjadi bilamana seseorang yang beragama Islam menikah dengan seorang gadis yang memeluk agama Kristen tanpa persetujuan dari orang tuanya. Pada umumnya dalam masalah perwalian ini jarang ada wali hakim yang mau bertindak sebagai wali bilamana wali hakim tersebut tidak memperoleh kuasa dari orang tua mempelai perempuan. Maka untuk dapat dilaksanakannya perkawinan yang sah diperlakukan seorang wali Muhakkam. 1.3. Syarat-Syarat Wali Telah dijelaskan dalam uraian sebelumnya mengenai arti macam- macam wali nikah serta-siapa-siapa saja yang dapat menjadi wali nikah. Seseorang dapat sah menjadi wali nikah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut : a. Baliqh b. Berakal sehat, tidak gila c. Merdeka d. Laki-laki Masalah penunjukkan seorang wali itu harus seorang laki-laki, hal ini terdapat di dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa : 69 “Janganlah menikahkan perempuan akan perempuan lain dan jangan pula menikahkan seorang perempuan akan dirinya sendiri”. e. Seorang Islam Seorang wali nikah itu harus beragama Islam, hal ini didasarkan dari Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 51 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali”, dan surat Al Imron ayat 28 yang artinya berbunyi : “Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin”. Di Negara Republik Indonesia, dalam hal wali yang beragama Islam tersebut menyatakan beragama Islam sudah dipandang cukup bertindak sebagai wali. f. Ia tidak sedang ihram atau umrah g. Harus adil. 2. Peranan Wali Nikah dalam Perkawinan dan Pengaruh Psikologi Adanya Wali Nikah dalam Perkawinan Menurut hukum Islam Perkawinan itu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya, yang menjadi syarat perkawinan ialah adanya kata sepakat diantara pihak-pihaknya, calon suami isteri sudah baliq atau 70 dewasa dan tidak ada hubungan atau halangan yang dapat merintangi perkawinannya. Sedangkan yang menjadi rukun perkawinan ialah adanya calon, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi dan adanya ijab qobul. Jadi wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan. Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan dan tidak ada perkawinan kalau tidak ada wali.28 Dengan berdasarkan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i itu, suatu perkawinan dianggap tidak sah jika tidak terdapat seorang wali yang mengijabkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Karena adanya wali dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan yang tidak dapat ditinggalkan jika menghendaki sahnya perkawinan itu. Sehingga jika mempelai wanita tidak mempunyai wali lagi, atau karena sesuatu hal walinya tidak bisa mengijinkan, kedudukan wali dalam akad nikah tetap dipertahankan dengan diganti oleh wali hakim. Dengan demikian adanya wali nikah dalam perkawinan dapat berperan untuk melindungi kaum wanita dari kemungkinan yang merugikan dalam kehidupan perkawinannya.29 Betapa besar artinya wali dalam perkawinan menurut Hukum Islam,sehingga perkawinan itu tidak akan sah jika tidak disertai seorang wali. Ijab yang diucapkan seorang dalam kedudukannya sebagai wali, yang memegang peranan di dalam perkawinan yang dilangsungkan. 28 Mahmud Junus, Perkawinan Dalam Islam, Jakarta, Penerbit Bulan Bintang, 1964, Hal. 53 29 Abdullah Kelib, Op. Cit, Hal.8 71 Sebab ijab akad nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali mempelai wanita, kedudukan wali sangat penting ini dapat dipahami karena sejak anak dalam kandungan hingga dilahirkan dan dibesarkan sampai ia menjadi dewasa, adalah menjadi tugas dan tanggungjawab bagi orang tua dan seorang anak banyak memerlukan pengorbanan dari orang tuanya karena anak adalah merupakan amanah dan titipan dari Allah. Sehingga sudah sepatutnyalah apabila seorang anak yang sudah dewasa dan hendak memasuki pintu gerbang kehidupan berumah tangga hearuslah mendapatkan ijin dan restu dari orang tuanya dan tidak begitu saja meninggalkan orang tuanya, oleh karena itu pernyataan penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria, yang diucapkan oleh ayah dalam kedudukannya sebagai wali nikah didalam pelaksanaan acara ijab qabul dapat dilambangkan sebagai akhir tugas yang berhasil dari orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan materiil dan spirituil anak gadisnya hingga menjadi dewasa dan siap untuk mengarungi bahtera rumah tangga sendiri. Dan dengan selesainya ijab qabul tersebut maka saat itu jugalah tugas orang tua suda beralih kepada suaminya. Jika kita dapat memahami keadaan tersebut di atas, maka kita dapat pula menyimpulkan bahwa dengan dipenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, yaitu khusus dalam hal adanya izin, adanya doa restu dan adanya kesediaan wali calon mempelai wanita untuk melaksanakan ijab didalam akad nikahnya. Kesemuanya itu membawa dampak pengaruh 72 psikologis yang berat untuk berlangsungnya kebahagiaan didalam kehidupan rumah tangga yang bersangkutan. Karena seperti yang kita ketahui semua bahwa sebelum manusia memasuki perhaulan hidup didalam masyarakat luas maka ia berada dalam lingkungan keluarga, dimana kemudian terjadilah pertumbuhan dari masa kanak-kanak hingga menjadi dewasa, didalam pertumbuhan tersebut baik anak laki-laki maupun anak perempuan, didalam dirinya berkembang pada hubungan batin dengan keluarganya yang makin lama makin menebal, sehingga dapat dikatakan bahwa seorang anak adalah merupakan pencerminan dari orang tua. Maka bagi gadis yang akan menikah membentuk rumah tangga dengan calon suaminya, ia tidak melepaskan diri dari ikatan batin dengan orang tuanya, ia membutuhkan dorongan batin untuk memulai kehidupan baru bagi suami isteri, ia merasa memperoleh dorongan batin untuk memulai kehidupan baru sebagai suami isteri, ia merasa memperoleh kekuatan batih untuk melepaskan dengan orang tuanya sekaligus memperoleh dorongan untuk membina rumah tangganya. Begitu pula bagi pihak suami, ia merasa bahwa orang tua si gadis telah menyerahkan si gadis kepadanya dengan penuh percaya, hal ini akan menimbulkan rasa percaya diri sendiri dan rasa tanggungjawab yang besar untuk bertindak sebagai suami yang bijaksana dan penuh pengertian. Hal-hal semacam inilah yang merupakan pengaruh psikologis yang besar artinya untuk mendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia. 73 BAB III METODOLOGI PENELITIAN Metode dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan, namun demikian menurut kebiasaan metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut : a. Suatu tipe pemikiran yang umum bagi ilmu pengetahuan b. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan c. Cara-cara tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur30 Berdasarkan rumusan metode di atas, maka penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut : 1. Metode Pendekatan Metode pendekatan yang dipergunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Artinya pendekatan dari sudut kaidah-kaidah pelaksanaan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. 2. Spesifikasi Penelitian Sesuai dengan permasalahan yang penulis ajukan, maka penulis menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya sedangkan penelitian 30 Soerjono Soekanto, Op. Cit, Hal. 5. 74 kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data berupa kata-kata, gambar-gambar serta informasi verbal atau naratik dan bukan dalam bentuk angka.31 3. Lokasi Penelitian Lokasi Penelitian sesuai dengan judul dan maksud diadakannya penelitian ini, maka lokasi yang akan penulis ambil dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. 4. Populasi dan Metode Sampling Populasi adalah seluruh obyek atau individu atau seluruh gejala atau seluruh unit yang diteliti.32 Populasi biasanya sangat besar dan luas, maka cukup diambil sebagian saja untuk dapat diteliti sebagai sampel. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto dan pasangan suami isteri yang menikah di KUA tersebut. Metode yang digunakan adalah Non Random Sampling, dalam hal ini yang dipakai adalah Purposive Sampling. Purposive Sampling adalah sampel yang diambil berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti, dimana persyaratan yang dibuat sebagai kriteria harus dipenuhi sebagai sampel.33 Sebagai sampel penelitian adalah pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto. Adapun responden dalam penelitian ini adalah : 1. Kepala KUA Kecamatan Polokarto. 2. Pegawai KUA Kecamatan Polokarto. 31 Soerjono Soekanto, Op. Cit, Hal. 10. 32 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Judimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, Hal.9 33 Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1997, Hal. 31. 75 3. Mukadir dan Siti Harsanti (pasangan suami istri). 4. Agung Trihatmo dan Rini Prabandani (pasangan suami istri). 5. Metode pengumpulan Data Data primer dan data sekunder dapat diperoleh melalui tata kerja sebagai berikut : a. Data Primer, pengumpulan data yang dilakukan dengan cara : 1) Mengadakan observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian 2) Mengadakan wawancara secara struktur, maksudnya menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman kepada responden, dengan tujuan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan atau fakta yang diperoleh dari sumber pertama. Dalam hal ini data diperoleh melalui penelitian di KUA Polokarto Kabupaten Sukoharjo. b. Data Sekunder 1) Melakukan studi kepustakaan, yaitu mempelajari sejumlah literature, dokumen, catatan-catatan serta buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti khususnya yang berkaitan dengan Hukum Islam. 2) Mempelajari peraturan perundang-undangan Hukum Islam khususnya yang mengatur masalah perkawinan yang berlaku di Indonesia. 6. Teknik Analisa Data Sesuai dengan data yang dikumpulkan oleh penulis yaitu data kualitatif yang berupa data-data atau kalimat, maka kemudian data tersebut 76 oleh penulis dianalisa dengan teknik analisa data kualitatif dengan model analisa interaktif. Ada 3 (tiga) kelompok pokok yang terdapat dalam model analisa interaktif, yaitu : 1. Data Reduction (Reduksi Data). Merupakan sajian dari analisa yang mempertegas; memperpendek, membuat fokus, membuang hal yang tidak penting dan mengatur sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat ditarik. 2. Data Display (Display Data). Merupakan rakitan suatu organisasi informasi yang memungkinkan riset dapat dilaksanakan dengan melihat suatu penyajian data, peneliti akan mengerti apa yang terjadi dan memungkinkan untuk mengerjakan suatu analisa atau tindakan lain berdasar penelitian tersebut. 3. Conclusion Drawing (Kesimpulan). Adalah kesimpulan yang ditarik dari semua hal yang terdapat dalam data rediction dan data display. Pada dasarnya makna data harus diuji validitasnya supaya kesimpulan yang diambil menjadi lebih kokoh.34 Adapun proses menganalisa data adalah dengan mereduksi data yang telah terkumpul, yaitu dengan cara menyederhanakan atau membuang data-data yang tidak relevan dengan penelitian, kemudian diadakan penyajian data agar memungkinkan untuk dapat ditariknya suatu kesimpulan. Namun apabila dirasa masih terdapat kekurangan dalam menarik kesimpulan akibat kurang tercukupinya data yang telah ada, maka 34 HB. Sutopo, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Fakultas Hukum UNS, Surakarta, 1981, Hal. 35. 77 penulis dapat melakukan penelitian dilapangan, sehingga nantinya dapat ditarik suatu kesimpulan lagi yang lebih mengena dengan sasaran dan tujuan penelitian. Untuk lebih jelasnya, dapat digambarkan bagan analisa kualitatif model interaktif sebagai berikut : Bagan 1 Analisa KualitatifModel Interaktif 7. Jadwal Waktu Penelitian Penelitian dalam rangka penulisan tesis ini diadakan mulai bulan Agustus 2004 sampai dengan Oktober 2005. Jadwal kegiatan selengkapnya dapat dilihat pada tabe berikut ini. Pengumpulan data Conclusion Drawing Data Reduction Data Display 78 No. Kegiatan Waktu/Bulan 1 Persiapan a. Mencari data awal b. Penyusunan proposal c. Seminar proposal d. Penyempurnaan Agustus - September 2005 Minggu I Agustus Minggu IV Agustus Minggu II September Minggu IV September 2. Pelaksanaan Penelitian a. Observasi lapangan penelitian b. Pengolahan data c. Analisa data d. Penyusunan laporan Bulan Oktober 2005 Minggu I Minggu II Minggu III Minggu IV 3. Pertanggungjawaban a. Ujian Tesis b. Perbaikan Bulan Desember 2005 Minggu II Minggu IV 79 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Peranan dan pengaruh psikologis adanya wali nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam Sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, manusia berada dalam kehidupan keluarganya, kemudian terjadi pertumbuhan dalam kehidupannya, dari masa kanak-kanak menjadi dewasa, berkembang, mengenal dan menyesuaikan diri dengan individu disekitarnya. Kemudian menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah, pendirian-pendirian dan anggapananggapan yang hidup di dalam masyarakat tempat ia berada, sehingga dalam tingkah lakunya ia mendalilkan oleh kesediaan secara sadar atau tidak sadar mengakui sejumlah kaedah yang terdapat dalam masyarakat. Kaidah-kaidah itu meliputi kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah kesopanan dan kaedah hukum. Kadang-kadang kaedah itu diartikan sebagai rem, yaitu sebagai pembatasan kebebasan manusia. Pengakuan bersama akan kaedah sosial merupakan perikatan sosial yang sangat penting. Bahwa tidak mungkin akan ada kehidupan bersama antara manusia tanpa menurut kaidah, terutama kaedah agama atau yang disebut sebagai kaedah Ketuhanan yang merupakan wahyu langsung dari Tuhan melalui para rosulnya seperti yang tertulis di dalam kitab-kitab suci-Nya. Kaedah itu kemudian banyak mempengaruhi bahkan menjadi inti di dalam pembentukan dan pertumbuhan kaedah-kaedah dalam pergaulan hidup manusia. 80 Disamping itu manusia memerlukan interaksi dengan Tuhannya untuk dapat menyadari tugasnya sebagai manusia yang ber-Ketuhanan, sehingga dalam kehidupan manusia berusaha merealisasikan norma-norma agamanya menurut petunjuk kitab suci termasuk pula didalamnya kehidupan perkawinannya. Dalam Agama Islam, masalah perkawinan tidak dapat dipisahkan dari peranan wali dalam melaksanakan perkawinan. Perwalian di dalam Hukum Islam, selain dapat dilakukan atas orang dan atas harta benda, di dalam Hukum Islam masih dikenal adanya perwalian yang tidak dikenal di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KUH-Perdata, yaitu perwalian di dalam perkawinan. Perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di dalam keadaan tertentu, hakim Pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali. Sedang perwalian dalam perkawinan, hakim Pengadilan tidak dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, walaupun dalam keadaan tertentu wali itu bisa digantikan dari instansi, yaitu KUA yang disebut wali hakim. Di dalam Al Qur’an dan Hadist terdapat ketentuan tentang adanya wali dalam suatu perkawinan. Sebagaimana telah disebutkan dalam bab terdahulu, ketentuan itu antara lain : Firman Tuhan di dalam surat An Nisa 25 “Hendaklah kamu nikahi perempuan itu dengan seizin Walinya”. Hadist yang diriwayatkan oleh Achmad, “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. 81 Hadist yang diriwayatkan oleh Hurairoh. “Tidaklah wanita menikahkan dirinya bahwasanya wanita berzina itu adalah yang menikahkan dirinya”. Hadist yang diriwayatkan Bukhori / Muslim. “Barang siapa yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batal”. Berdasarkan ketentuan dari Al Qur’an dan Hadist tersebut timbullah suatu kesan seolah-olah wanita tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum, seolah-olah wanita bukanlah subyek hukum melainkan merupakan objek hukum yang tidak mempunyai hak apapun juga, meskipun terhadap dirinya sendiri, begitu pula di dalam perkawinan. Akan tetapi sebenarnya, ketentuan dalam menurut Al-Qur’an dan Hadist yang mengharuskan adanya wali dalam setiap perkawinan, justru merupakan perlindungan yang ditujukan kepada kaum wanita, sebab wanita sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk yang lemah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam suatu perkawinan dengan suami yang tidak bertanggung jawab. Adapun mengenai wali nikah ini diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa : “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peranan wali nikah sangat penting bagi seorang wanita dalam akad nikah karena selain perintah agama, wanita adalah makhluk yang mulia, makhluk yang memiliki beberapa hak yang telah 82 disyariatkan oleh sang pencipta dan mempunyai satu kedudukan yang dapat menjaga martabat, kemanusiaan, dan kesuciannya serta merupakan wujud cinta kasih seorang ayah atau keluarganya kepada anak perempuannya yang akan membina suatu rumah tangga. Oleh karena itu, wali merupakan masalah yang penting sekali dalam pernikahan sebab tidak ada nikah tanpa wali dan wali menjadi syarat bagi sahnya suatu pernikahan. Sesuai dengan peranannya sebagi wali nikah, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat Hukum Islam yakni muslim, aqil dan baliqh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim. Berdasarkan pada ketentuan pasal tersebut di atas, maka untuk dapat bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki muslim yang sudah aqil baliqh. Adapun yang dapat menjadi wali nikah adalah wali nasab (diatur dalam Pasal 21) dan wali hakim (diatur dalam Pasal 23). Pasal 21 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa : (1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. 83 Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara seayah, dan keturunan laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka. (2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. Sedangkan dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan : (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. Untuk dapat mengetahui tata cara dalam melaksanakan suatu pernikahan, setiap KUA khususnya KUA Kecamatan Polokarto mempunyai pedoman mengenai tertib wali nikah. Adapun tertib wali nikah ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini. 84 Bagan 2 Tertib Wali Nikah Sumber : KUA Polokarto Seayah Paman/Kakek 19 Anak laki-laki paman ayah Paman ayah 25 Anaak laki-laki paman kakek _______ Paman 9 Seayah ib Anak laki-laki paman 11 Cucu paman 13 3 B t 2 K k k 1 A h Mempelai wanita 14 Paman h 10 Anak lakilaki 20 Anak lakilaki 8 P 12 cucu 9 Paman k k k Saudara laki-laki 5 16 Anak lakilaki 4 Saudara lakil ki 22 Wali Hakim 6 Keponakan Keponakan 7 85 Bagan tertib wali nikah tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bimas Islam dan Urusan Haji. Tertibnya wali nikah dimulai urut nomor 1, apabila tidak ada, maka baru beralih ke nomor 2 dan seterusnya, (wawancara : Hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2005, jam 08.45 WIB. Kepala KUA Polokarto, Bapak Syafi’i, S.Ag, M.Ag). Adapun penjelasan dari bagan tersebut di atas adalah sebagai berikut. 1. Mengenai wali nasab boleh pindah ke wali hakim, apabila : a. Sudah tidak ada garis nasab b. Walinya mafqud/hilang c. Walinya sendiri menikahi perempuan itu / tidak ada yang sederajat d. Walinya ba’id/jauh, sejauh masafatul qoshri = 92,5 km e. Walinya sedang sakit pitam/ayan f. Walinya tidak boleh dihubungi/dipenjara g. Walinya dicabut haknya oleh negara h. Walinya sedang melakukan ihram/haji umroh i. Walinya tawaaro/bersembunyi j. Walinya udzur k. Walinya adhol/mogok 2. Mengenai wali hakim Wali hakim ditentukan berdasarkan permohonan dari calon mempelai wanita ke KUA. 86 Lokasi penelitian ini adalah di KUA Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Untuk mengetahui tugas-tugas pegawai di KUA Kecamatan Polokarto akan diuraikan rinciannya. Adapun rincian tugas pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto adalah : 1. Syafi’i, S.Ag, M.Ag, Jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama 1) Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto 2) Bertanggungjwab tugas sektoral dan lintas sektoral 3) Mengatur pola kerja penghulu di wilayah kerjanya 4) Melaksanakan dan penyelesaian persoalan bidang agama 5) Merlaporkan kegiatan kantor ke Kandepag Kab. Sukoharjo 2. Masrukhan, Jabatan sebagai Penghulu 1) Mewakili tugas bidang sektoral dan lintas sektoral 2) Melaksanakan tugas dalam bidang kepenghuluan 3) Melaksanakan penulisan buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) 4) Melaksanakan administrasi dalam bidang perwakafan 5) Melaksanakan laporan yang bersifat temporer 3. Nur Ahmaddi Thohari, S.Ag, Jabatan sebagai Penghulu 1) Mewakili tugas bidang sektoral dan lintas sektoral 2) Melaksanakan tugas dalam bidang kepenghuluan 3) Bertanggung jawab permohonan duplikat dan rekomendasi nikah **) 4) Melaksanakan administrasi Tolak dan Cerai (TC) 5) Melaksanakan administrasi bidang kemasjidan dan semisal 87 4. Sulimin, Jabatan sebagai Pencatat Arsip Pemeriksaan Nikah 1) Menata dan mengarsip berkas pemeriksaan nikah (Model N) 2) Menata dan mengarsip berkas putusan TC daari PA 3) Melayani permohonan duplikat dan rekomendasi nikah *) 4) Melayani permohonan legalisasi kutipan akta nikah *) 5) Pramu tamu 5. Sri Muryani, A.Ma, Jabatan sebagai Pencatat Buku Akta Nikah 1) Melaksanakan penulisan buku Akta Nikah (Model N) 2) Bendahara (pembukuan) keuangan kantor 3) Menerimaa berkas dan biaya pelaksanaan nikah 4) Melayani permohonan legalisai kutipan akta nikah *) 5) Urusan rumah tangga kantor 6. Heri Susanto, Bagian Tata Usaha dan Pengarsipan 1) Tata usaha persuratan dan pengarsipan 2) Membuat laporan kegiatan kantor : bulanan daan tri – wulan 3) Melayani permohonan legalisasi kutipan akta nikah *) 4) Melayani permohan duplikat dan rekomendaasi nikah *) 5) Melaksanakan administrasi bidang per-TPQ-an Keterangan : *) Adanya tugas pegawai yang sama dengan prinsip saling melengkapi **) Sebagai penanggung jawab 88 Sedangkan mengenai masalah perwalian dalam pernikahan, selama masih ada wali aqrab/dekat tidak boleh dipindahkan kepada wali ab’ad/jauh. Wali aqrab boleh pindah ke wali ab’ad apabila walinya : 1. Tidak beragama Islam 2. Fasiq/suka berbuat dosa/maksiat 3. Belum baliq/masih kanak-kanak 4. Tidak berakal/karena gangguan jiwa 5. Rusak pikiran/lingkung/pikun 6. Bisu, tuli tidak bisa dengan isyarat/ tulisan Wali hakim ada 2 : 1. Wali hakim biasa, tanpa putusan PA, contoh ugeran wali hakim U G E R A N W A L I H A K I M Nomor : 474.2/ / / 1. Nama lengkap : __________________________________ 2. Tempat/tanggal lahir : __________________________________ 3. Warga Negara/Agama : Indonesia / Islam__________________ 4. Tempat Tinggal : Dk. Rt. /Rw.________ Ds. Kec. Polokarto_______ 5. Status : ___________________________________ 6. Sebab wali hakim : ___________________________________ Isi Permohonannya : Bpk Penghulu Kaantor Urusan Agama___ (Mempelai wanita kepada Kepala Kecamataan Polokarto selaku Wali_____ KUA Kecamatan Polokarto Hakim, saya mohon untuk menikahkan__ Saya :_____________________________ 89 Dengan :__________________________ Dengan maskawin : _________________ _____________________________ tunai Keterangan lain-lain yang perlu: __________________________________ ___________________________________ Saksi-saksi 1. Nama lengkap : ___________________________________ Pekerjaan/umur : ___________________________________ Tempat tinggal : ___________________________________ 2. Nama lengkap : ___________________________________ Pekerjaan/umur : ___________________________________ Tempaat tinggal : ___________________________________ ___________Tgl._______________ Yang menjalankan Ugeran Saya yang mengajukan permohonan, Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto ______________________________ __________________________ Lurah Desa____________________ Tanda tangan saksi-saksi Nama terang 1. ______________( _____ ) 2. ______________ ( _____ ) ____________________________ 2. Wali hakim karena walinya adhol dilaksanakan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama. Berdasarkan hasil wawancara pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2005 jam 09.00 WIB dengan Ibu Sri Muryani, staf KUA Kecamatan Polokarto, diperoleh data hasil rekapitulasi pernikahan pada tahun 2004 di KUA Kecamatan Polokarto sebanyak 702 perkawinan yang meliputi 17 90 kelurahan. Perkawinan yang menggunakan wali nasab sebanyak 671 perkawinan, 30 perkawinan yang menggunakan wali hakim selain wali adhol, sedangkan 1 perkawinan yang menggunakan wali adhol35. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel 1 Pencatatan Pernikahan Tahun 2004 Kecamatan Polokarto No. Kelurahan Jml Keseluruhan Wali Nasab Wali Hakim Adhol Bukan Adhol 1. Kenangkareja 48 45 - 3 2. Tepisari 28 45 - - 3. Bulu 35 34 - 1 4. Rejosari 38 36 - 2 5. Kemasan 52/1* 49 - 3 6. Mranggen 85/1* 82 - 3 7. Polokarto 58/1* 55 1 2 8. Genengsari 43 42 - 1 9. Kayu Apak 44 42 - 2 10. Jatisobo 52/1* 47 - 5 11. Wonorejo 44 44 - - 12. Balakan 49/1* 45 - 4 13. Godong 36/1* 35 - 1 14. Ngombakan 33/1* 32 - 1 15. Karangwuni 18 18 - - 16. Bugel 23 22 - 1 17. Pranan 16 15 - 1 Sumber : KUA Kecamatan Polokarto Keterangan * : orang miskin yang menikah gratis. Berdasarkan daftar tabel di atas dapat diketahui bahwa di Kecamatan Polokarto, cukup banyak mempelai wanita yang menikah dengan 35 Ibu Sri Muryani, Staff bagian Pencatat Buku Akta Nikah, Wawancara Pribadi, Tanggal 29 Oktober 2004 91 menggunakan wali hakim, yaitu sebanyak 30 perkawinan yang menggunakan wali hakim bukan adhol dan 1 perkawinan yang menggunakan wali adhol dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Desember 2004. Di bawah ini beberapa contoh perkawinan yang menggunakan wali nasab dan wali hakim untuk melaksanakan perkawinan. 1. Perkawinan dengan Menggunakan Wali Nasab a) Wali Nasab (Ayah) Dalam Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 537/05/X/2005 yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Polokarto pada tanggal 20 September 2005 dan pelaksanaan akad nikah pada tanggal 1 Oktober 2005 dilangsungkan perkawinan antara Sarino, umur 35 tahun dengan Sri Wahyuni 25 tahun. Perkawinan ini dilaksanakan dengan menggunakan wali nasab, ayah kandung, yang bernama Mitrowiyono alias Temu Bin Kartopawiro, alamat Dukuh Bakalan RT 03 / 01, Bakalan, Polokarto. Kelahiran Sukoharjo, 31 Desember 1947, WNI, Agama Islam, pekerjaan buruh. Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu ayah kandungnya sendiri yang berhak sebagai wali calon mempelai wanita. Dalam hal ini wali nasab bertindak sebagai orang yang menikahkan calon mempelai wanita dengan calon suaminya. 92 b) Wali Nasab (Paman) Dalam Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 538/06/X/2005 yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Polokarto pada tanggal 19 September 2005 dan pelaksanaan akad nikah pada tanggal 19 September 2005 dilangsungkan perkawinan antara Sutriyanto, umur 31 tahun dengan Sugiyatmi, umur 26 tahun. Perkawinan ini dilaksanakan dengan menggunakan wali nasab, paman, yang bernama Supriyanto bin Sutodimejo, WNI, Agama Islam, pekerjaan buruh. Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu apabila wali yang berhak untuk menikahkan tidak ada (meninggal dunia), maka kedudukannya digantikan oleh wali nasab yang berhak. Dalam hal ini wali nasab bertindak sebagai orang yang menikahkan calon mempelai wanita dengan calon suaminya. 2. Perkawinan dengan Menggunakan Wali Hakim Adanya keadaan tertentu yang menyebabkan suatu perkawinan membutuhkan wali hakim yang biasanya terjadi pada pelaksanaan perkawinan yang tidak mempunyai wali nasab yang berhak, wali aqrabnya ghaib karena jauh, sedang menjalani hukuman, sukar ditemui, enggan untuk menikahkan atau berbeda agama dengan calon mempelai wanita (Hasil wawancara dengan Kepala Kantor Urusan 93 Agama Polokarto Bapak Syafi’i, S.Ag, M.Ag, tanggal 27 Oktober 2004, jam 10.15 WIB). Oleh sebab itu penulis akan memberikan contoh perkawinan yang menggunakan wali hakim dengan alasan calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab yang berhak (wali nasabnya habis), ghaib karena jauh dan walinya berbeda agama maupun walinya adhol. a. Perkawinan dengan wali hakim karena tidak mempunyai wali nasab (kehabisan wali nasab). Dalam Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 485/04/IX/2004 yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Polokarto pada tanggal 13 November 2004 dan pelaksanaan akad nikah tanggal 30 Mei 2004 dilangsungkan perkawinan antara Sugiyanto, umur 28 tahun dengan Sri Daryati, umur 22 tahun. Perkawinan ini dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim karena calon mempelai wanita, Sri Daryati kehabisan wali nasab yang berhak. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali hakim, maka kedudukan wali nikah calon mempelai wanita digantikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal calon mempelai wanita, maka dalam hal ini kedudukan wali nikahnya akan digantikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto, yaitu Bapak Syafi’i, S.Ag, M. Ag. 94 Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 disebutkan didalamnya bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah dan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditunjuk sebagai wali hakim dalam wilayahnya dan apabila dirinya berhalangan, maka kedudukannya digantikan oleh wakil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto selaku wali hakim bertindak sebagai wali dari wali nikah yang berhak untuk menikahkan calon mempelai wanita, Sri Daryati dengan calon suaminya, Sugiyanto. b. Perkawinan dengan wali hakim karena walinya ghaib, karena jauh. Dalam Daftar Pemeriksaan nikah Nomor 429/04/IX/2004 yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada tanggal 27 April 2004 dan pelaksanaan akad nikah pada tanggal 15 April 2004 dilangsungkan perkawinan antara Budi Asrori, umur 30 tahun dengan Sumiyati, umur 21 tahun. Perkawinan ini dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim karena wali aqrabnya ghaib karena jauh, yaitu sedang berada di Kalimantan dan tidak memungkinkan untuk menghadirkannya untuk menjadi wali nikah calon mempelai wanita, Sumiyati. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 95 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, maka kedudukan wali nikah calon mempelai wanita akan digantikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto, yaitu Syafi’i. S.Ag, M.Ag. Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 disebutkan didalamnya bahwa wali hakim dapat bertindak ssebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali nikah dan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditunjuk sebagai wali hakim dalam wilayahnya dan apabila berhalangan, maka kedudukannya digantikan oleh wakil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto bertindak sebagai wakil dari wali nikah yang berhak untuk menikahkan calon mempelai wanita, Sumiyati dengan calon suaminya, Budi Asrori. c. Perkawinan dengan wali hakim karena wali nasab berbeda agama. Dalam Daftar Pemeriksaan Nikah Nomor 448/04/IX/2004 dilakukan oleh Pegawai Pencatat Pencatat Nikah Polokarto pada tanggal 7 Juli 2004 dilangsungkan perkawinan antara Sri Raharjo, umur 31 tahun dengan Tri Murtini, umur 24 tahun. Perkawinan ini dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim karena wali nasab calon mempelai wanita, Tri Murtini berbeda agama dengannya dan berdasarkan Peraturan Menteri 96 Agama Nomor 2 Tahun 1987 kedudukan wali nasab tersebut digantikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto, Syafi’i, S.Ag, M.Ag. Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 disebutkan didalamnya bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali nikah dan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditunjuk sebagai wali hakim dalam wilayahnya dan apabila berhalangan, maka kedudukannya digantikan oleh wakil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal ini Pembantu Pegawai Pencatat Nikah bertindak sebagai wakil dari wali nikah calon mempelai wanita, Tri Murtini dengan calon suaminya, Sri Raharjo. d. Perkawinan dengan menggunakan Wali Adhol. Dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor putusan : 11/Pdt.P/2004/PA. Skh tanggal 7 Juni 2004, telah diputus perkara permohonan Pemohon mengenai wali adhol sebagai wali nikah pemohon, yaitu Sri Nur Hastutik binti Widnyosuwito, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Kersan, Rt 01 / Rw I, Desa Jatisebo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. 97 e. Perkawinan dengan menggunakan Wali Adhol. Dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor putusan : 11/Pdt.P/2004/PA. Skh tanggal 7 Juni 2004, telah diputus perkara permohonan Pemohon mengenai wali adhol sebagai wali nikah pemohon, yaitu Sri Nur Hastutik binti Widnyosuwito, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Kersan, Rt 01 / Rw I, Desa Jatisebo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. f. Perkawinan dengan menggunakan Wali Adhol. Dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor putusan : 11/Pdt.P/2004/PA. Skh tanggal 7 Juni 2004, telah diputus perkara permohonan Pemohon mengenai wali adhol sebagai wali nikah pemohon, yaitu Sri Nur Hastutik binti Widnyosuwito, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Kersan, Rt 01 / Rw I, Desa Jatisebo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. g. Perkawinan dengan menggunakan Wali Adhol. Dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor putusan : 11/Pdt.P/2004/PA. Skh tanggal 7 Juni 2004, telah diputus perkara permohonan Pemohon mengenai wali adhol sebagai wali nikah pemohon, yaitu Sri Nur Hastutik binti Widnyosuwito, umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di 98 Kersan, Rt 01 / Rw I, Desa Jatisebo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pemohon adalah anak kandung dari Wignyosuwito yang sekarang sudah meninggal dunia. Pemohon mempunyai saudara laki-laki kandung, yaitu kakak 2 (dua) orang bernama Suyanto bin Wignyosuwito dan Joko Sutanto bin Wignyosuwito. Pemohon telah menghadap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto memberitahukan kehendaknya untuk menikah dengan Indri Sutanto, namun kakak-kakak Pemohon sebagai wali nasab tidak bersedia menikahkan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto menyatakan tidak dapat melaksanakannya sesuai surat nomor : MK. 33/K.07/30/04 tanggal 26 April 2004. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Sukoharjo untuk memeriksa permohonan ini dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan wali nikah Pemohon (Suyanto dan Joko Sutanto) adalah wali adhol; 3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan Indri Sutanto dengan pelaksanaan wali hakim; 99 4. Menetapkan biaya menurut hakim; Atau bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya. Adapun alasan Pemohon adalah mohon penetapan adhol bagi walinya, karena saudara-saudaranya tidak merestui dan tidak bersedia menjadi wali padahal ayah kandung Pemohon sudah meninggal dunia. Saudara-saudaranya tidak merestui dan tidak bersedia menjadi wali karena calon suami Pemohon tidak berharta. Selain itu juga bahwa Pemohon dan calon suami adalah orang lain tidak ada hubungan mahrom dan sepersusuan sehingga tidak ada halangan untuk melaksanakan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan beberapa alasan tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Sukoharjo menetapkan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (Suyanto bin Wignyosuwito dan Joko Sutanto bin Wignyosuwito) adalah adhol, dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan Indri Sutanto dengan wali hakim. Oleh karena itu, dengan adanya Surat penetapan Pengadilan Agama Sukoharjo dengan nomor putusan : 11/Pdt.P/2004/PA. Skh tanggal 7 Juni 2004, telah diputus perkara permohonan pemohon 100 mengenai wali adhol sebagai wali nikah pemohon, yaitu Sri Nur Hastutik binti Widnyosuwito, umur 34 tahun. Dengan adanya penetapan tersebut, maka perkawinan tersebut dapat dilangsungkan dengan menggunakan wali hakim sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Sukoharjo. Wali hakim ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama Polokarto, Bapak Syafi’i, S.Ag, M.Ag. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 pernikahan Pemohon dengan calon suaminya dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Pelaksanaan perkawinan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 disebutkan didalamnya bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali nikah dan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditunjuk sebagai wali hakim dalam wilayahnya dan apabila berhalangan, maka kedudukannya digantikan oleh wakil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal ini Pembantu Pegawai Pencatat Nikah bertindak sebagai wakil dari wali nikah calon mempelai wanita, Sri Nur Hastutik dengan calon suaminya, Indri Sutanto. Apabila beberapa kasus tersebut di atas dihubungkan dengan ketentuan Hukum Islam, maka peranan wali menurut Hukum Islam adalah yang memiliki hak untuk menjadi wali guna melakukan 101 akad nikah telah ditentukan sesuai dengan tertib wali dan keberadaan wali dalam ajaran Islam adalah melakukan ijab, yaitu pernyataan wali calon mempelai wanita yang nantinya akan diterima oleh pihak pria. Disamping itu wali tersebut hanya berada dipihak wanita guna memberikan ijin serta melakukan perkawinan anaknya. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, Al Arba’ah dan Abu Hurairah yang artinya berbunyi, “Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya seorang wali nikah”. Disamping itu pula berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa tata cara perkawinan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing dan kepercayaannya. Bertitik tolak dari ketentuan tersebut, jelas bahwa suatu perkawinan itu sah apabila telah sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sehubungan dengan adanya dasar di atas, maka dalam perkawinan di Indonesia kesemuanya tidak terlepas dari hukum agama, dan bila dikaitkan dengan Hukum Islam, maka didalamnya akan terkandung berbagai aturan mengenai perkawinan bagi umatnya. Dari berbagai kasus yang dibahas menurut ajaran agama Islam tentang peranan wali dapat dikemukakan bahwa semua perkawinan yang dilakukan harus dengan wali nikah, sebab perkawinan tersebut memakai dasar ajaran agama Islam. 102 Menurut Hukum Islam, seorang wali bertugas melaksanakan ijab, yaitu pernyataan dari wali calon mempelai wanita dalam akad nikah dan selanjutnya calon mempelai pria melakukan qabul, yaitu pernyataan penerimaan calon mempelai pria atas pernyataan wali nikah calon mempelai wanita. Adapun tugas wali nikah ini hanya berlaku bagi calon mempelai wanita saja, artinya apabila ada anak perempuan hendak melangsungkan perkawinan harus dengan walinya, sedangkan untuk calon suaminya tidak harus dengan walinya. Dalam pelaksanaan wali nikah menurut Agama Islam ini, seorang wali bertindak melakukan ijab bagi anak perempuannya tidak terbatas pada usia kedewasaan menurut Undang-Undang Perkawinan, melainkan mulai dari batas usia untuk melakukan perkawinan, yaitu usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Berdasarkan contoh perkawinan yang telah penulis sebutkan di atas, maka dapat diketahui tugas wali dalam perkawinan adalah sebagai berikut. Dalam contoh perkawinan yang menggunakan wali nasab, wali nikah Sugiyatmi, Supriyanto bin Sutodimejo yang merupakan adik kandung dari ayah mempelai wanita selain memberikan ijin untuk menikah karena wali nikahnya yang lebih berhak sudah tidak 103 ada, juga menikahkan calon mempelai wanita dengan calon suaminya. Dalam perkawinan yang menggunakan wali hakim baik yang dimohonkan oleh Sri Daryati, Sumiyati, Tri Murtini maupun Sri Nur Hastutik, wali hakim yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto selain memberikan ijin untuk menikah juga melakukan ijab dalam akad nikah, sehingga tugas wali hakim ini adalah menggantikan tugas wali nikah calon mempelai wanita dengan calon suaminya. Saat sahnya perkawinan menurut Hukum Islam adalah pada waktu pelaksanaan akad nikah yang didalamnya terdapat ijab kabul. Ijab ialah penyerahan wanita oleh wali atau wakilnya kepada mempelai pria. Sedang kabul ialah penerimaan mempelai wanita oleh pria atau wakilnya. Adapun tugas wali nikah ini hanya berlaku bagi calon mempelai wanita saja. Artinya apabila ada anak perempuan hendak melangsungkan perkawinan harus dengan walinya, sedangkan untuk calon suaminya tidak harus dengan walinya. Menurut Hukum Islam perkawinan itu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Yang menjadi syarat perkawinan ialah adanya kata sepakat antara pihak-pihaknya, calon suami isteri sudah baliq atau dewasa dan tidak ada hubungan / halangan yang dapat merintangi perkawinannya. Yang menjadi rukun perkawinan 104 ialah adanya calon suami isteri, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi dan adanya ijab kabul. Jadi, wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan. Imam Maliki dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan dan tidak ada perkawinan kalau tidak ada wali. Dengan mendasarkan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i itu, suatu perkawinan dianggap tidak sah jika tidak terdapat seorang wali yang mengijapkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Dengan demikian adanya wali dalam perkawinan dapat berperan untuk melindungi kaum wanita dari kemungkinan yang merugikan di dalam kehidupan perkawinannya. Di samping itu adanya wali dalam suatu perkawinan telah pula ditetapkan sebagai salah satu rukunnya, sehingga tidak dapat ditinggalkan apabila menghendaki sahnya perkawinan yang dilaksanakan. Sebagaimana pesan Nabi Muhammad, 82 hari sebelum beliau berpulang kerahmatullah, dimana beliau berpesan : “Takutlah kamu kepada Allah mengenai urusan wanita, karena kamu telah mengambil mereka (dari peringatannya) dengan amanat Allah”. Hal ini menunjukkan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi di mata Allah. Sehingga wanita memiliki harkat dan 105 martabat yang perlu dilindungi, karena wanita merupakan makhluk yang paling mulia dalam kehidupan bermasyarakat. Wali mempunyai arti yang sangat besar dalam perkawinan menurut Hukum Islam, sehingga perkawinan itu tidak akan sah, jika tidak disertai seorang wali. Ijab yang diucapkan seorang dalam kedudukannya sebagai wali yang memegang peranan didalam perkawinan yang dilangsungkan. Sebab ijab aqad nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali mempelai wanita. Kedudukan wali yang amat penting ini dapat difahami, karena sejak dikandung, dilahirkan sampai dewasa, seorang anak banyak memerlukan pengorbanan orang tuanya. Sehingga tidak sepatutnyalah apabila seorang anak yang hendak membentuk rumah tangga, demikian saja meninggalkan orang tuanya. Oleh karena itu, pernyataan penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria yang diucapkan oleh ayah dalam kedudukannya sebagai wali nikah, dapat dilambangkan sebagai akhir tugas yang berhasil dari orang tua di dalam tugasnya untuk memenuhi kebutuhan materiil dan spirituil anak gadisnya. Sehingga anak gadisnya menjadi dewasa dan siap untuk membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri. Dengan selesainya ijab kabul itu, maka tugas orang tua beralih kepada suaminya. Berdasarkan contoh-contoh perkawinan tersebut di atas, maka suatu perkawinan akan membawa dampak psikologis 106 tersendiri bagi calon pengantin, terlebih lagi bagi calon mempelai wanita. Dengan dipenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, khususnya ada izin, adanya do’a restu dan adanya kesediaan wali calon mempelai wanita untuk melaksanakan ijab di dalam akad nikahnya. Kesemuanya itu membawa pengaruh psikologis yang besar untuk berlangsungnya kebahagiaan di dalam kehidupan rumah tangga yang bersangkutan. Karena seperti yang telah penulis jabarkan di muka, bahwa sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, ia berada dalam kehidupan keluarga, kemudian terjadilah pertumbuhan dalam kehidupan dari masa kanak-kanak sehingga menjadi dewasa. Dalam pertumbuhan tersebut baik anak laki-laki maupun anak perempuan, di dalam dirinya berkembang pula hubungan batin dengan keluarganya yang makin lama makin menebal, sehingga dapat dikatakan bahwa anak merupakan percerminan orang tua. Walaupun demikian ikatan batin antara anak perempuan dengan keluarganya lebih erat dari pada anak laki-laki. Hal ini bagi anak perempuan sudah menjadi pembawaan alam bahwa mereka lebih memerlukan dan lebih erat hubungannya dengan keluarganya, ia lebih ikut merasakan kesukaran penderitaan dan ketenangan orang tuanya. Karena keadaan semacam itulah, maka bagi gadis yang akan melangsungkan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang 107 baru dengan calon suaminya, ia tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari ikatan kehidupan batin dengan orang tuanya, ia membutuhkan dorongan batin untuk memulai kehidupan baru sebagai suami isteri di dalam rumah tangga agar dalam rumah tangga itu dapat dicapai kehidupan yang bahagia. Oleh karena orang tua bertindak sebagai wali dalam perkawinan, untuk menyerahkan anak gadisnya kepada pria calon suaminya yang bersangkutan, maka gadis tersebut tidak bertindak sendiri. Ia merasa memperoleh kekuatan batin untuk melepaskan diri dari dengan orang tuanya sekaligus memperoleh dorongan untuk membina rumah tangganya sendiri. Satu hal lain yang menggembirakan dan menentramkan hatinya, yaitu meskipun ia telah membentuk rumah tangga sendiri selepas dari orang tuanya, rumah tangga yang baru dibentuknya itu akan selalu dapat terjaga dengan baik hubungan silahturahmi dengan orang tua yang dicintainya. Begitu pula bagi pihak suami ia merasa bahwa dengan penuh kepercayaan orang tua si gadis telah menyerahkan anak gadisnya kepadanya, sehingga hal ini akan menimbulkan kepercayaan kepada diri sendiri dan rasa tanggung jawab yang besar untuk bertindak sebagai suami yang bijaksana dan penuh pengertian. Hal-hal semacam inilah yang merupakan pengaruh psikologis yang besar artinya, untuk mendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia. 108 Disini akan penulis kemukakan contoh dari adanya dampak aspek psikologis terhadap kehidupan rumah tangga pasangan suami istri apabila dalam perkawinan orang tua pihak wanita tidak bersedia menjadi wali nikah karena tidak mau menyetujui terjadinya perkawinan dikarenakan faktor tidak menerima calon pengantin laki-laki pilihan anak gadisnya. Dari hasil wawancara penulis dengan responden pasangan suami istri, yaitu Bapak Mudakir dan Siti Harsanti, mereka telah menikah pada tanggal 8 Mei 1999, hingga sampai sekarang perkawinan mereka dalam konflik yang dikarenakan oleh adanya intervensi pihak orang tua dari si istri (Siti Harsanti) yang selalu mencampuri rumah tangga mereka dan menyebabkan retaknya hubungan suami istri antara Mudakir dan Siti Harsanti. Menurut mereka, orang tua Siti Harsanti menginginkan perceraian. Tentu saja hal ini sering memicu pertengkaran dan perbedaan pendapat antara mereka. Di satu pihak Mudakir sangat membenci mertuanya dan di pihak Siti Harsanti, dia ada semacam dilema (perang batin) antara memilih dan memihak suaminya tetapi juga tidak berani melawan orang tuanya karena dia masih menghormati dan menghargai orang tuanya. Akhirnya pada tahun 2003, mereka memutuskan untuk pisah ranjang atau pisah rumah. Siti Harsanti hingga sampai sekarang tinggal menetap dengan orang tuanya sendiri bersama kedua anaknya. Mereka tidak bercerai dengan alasan kasihan anak-anaknya. 109 Alasan sebenarnya mengapa orang tua pihak perempuan tidak suka dengan pihak laki-laki, karena Mudakir hanya anak seorang petani miskin dan pekerjaannya. Mudakir sendiri bekerja di bengkel dan onderdil mobil. Pada waktu menikah mereka menggunakan wali hakim, karena wali nasabnya dinyatakan adhol oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo atas permohonan Siti Harsanti. Pernikahan mereka dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bendosari36. Pada contoh yang kedua, yaitu pasangan suami isteri yang kini telah bercerai. Mereka adalah Agung Trihatmo dengan Rini Pribandani, mereka menikah pada tanggal 21 Maret 2001, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto dengan menggunakan Wali Hakim, karena wali nasab (bapak) calon mempelai wanita tidak mau menjadi wali nikah, maka walinya dinyatakan adhol oleh Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo. Alasan orang tua calon mempelai perempuan tidak setuju dengan calon mempelai pria adalah karena bahwa pihak laki-laki (Agung Trihatmo) tidak beragama. Ayah dari Rini, yaitu H. Sri Setyono mengatakan bahwa Agung tidak kuat agamanya dan suka materi untuk bersenang-senang. Pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama Kecamatan Polokarto dengan Wali Hakim Drs. Suyud (yang menjabat Kepala Kantor Urusan Agama pada waktu itu) tanpa kehadiran orang tua dan keluarga mempelai wanita. Selama masa pernikahan itu pihak orang tua dari istri terus berusaha memisahkan bahtera rumah tangga mereka, bahkan berusaha menfitnah agung 36 Bapak Syafi’I, Kepala KUA Kec. Polokarto, Wawancara Pribadi, Tanggal 6 Desember 2005 110 dihadapan anaknya (Rini). Orang tua Rini selalu menjelek-jelekkan dan memprovokasi perasaan anak gadisnya supaya membenci dan memusuhi suaminya. Akhirnya berhasil juga usaha orang tua Rini, karena dia bingung dan ada dilema batinnya sampai Rini mengalami keguguran dan bahkan mencoba melakukan bunuh diri. Akhirnya Rini diajak pulang tinggal di rumah orang tuanya lagi dan meninggalkan suaminya. Melihat keadaan rumah tangga Agung seperti itu, maka pihak keluarga Agung mengambil keputusan untuk memenuhi tuntutan dari keluarga Rini yang telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo dan pada bulan Januari 2002 putusan cerai keluar karena pihak suami sudah mau dan ikhlas memberikan talaknya (Hasil wawancara pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2005, jam 10.00WIB) Dari kedua contoh konflik perkawinan di atas, maka dapatlah diketahui betapa sangat pentingnya figur seorang wali nasab, yaitu ayah dan betapa pentingnya ijin dan restu dari orang tua kepada anak gadisnya untuk melepaskan ke pintu gerbang bahtera rumah tangga anaknya demi terwujudnya kebahagiaan dan ketentraman berlangsungnya rumah tangga anaknya. Disini dapat kita lihat aspek pengaruh psikologis adanya ijin dan restu dari wali nikah bagi pihak perempuan. 111 B. Permasalahan-permasalahan yang dapat terjadi sehubungan dengan masalah wali nikah Berdasarkan berbagai uraian di atas yang menyangkut masalah wali dalam perkawinan terdapat berbagai permasalahan yang seringkali menjadi faktor penghambat pelaksanaan perwalian dalam perkawinan. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perwalian perkawinan adalah sebagai berikut. 1. Faktor pendidikan Masyarakat di Kecamatan Polokarto rata-rata berpendidikan SD sehingga masyarakat setempat kurang dalam hal pengetahuan umum maupun pengetahuan agama bagi seseorang secara individu yang berkaitan dengan masalah perkawinan, khususnya masalah wali dalam perkawinan. Hal ini terjadi mengingat minimnya pengetahuan mereka terhadap hukum perkawinan dan hukum agama yang dianutnya. 2. Menikah dengan wali seorang ustadz a. Adanya kepercayaan masyarakat setempat, khususnya para wanita yang mau menikah, yang begitu besar terhadap ustadz sehingga calon mempelai wanita ketika hendak menikah menggunakan wali ustadz dan tanpa meminta ijin orang tuanya sebagai wali nikahnya yang sah. b. Banyak calon mempelai wanita yang hendak menikah, setelah meminta ijin kepada orang tuanya, memilih menggunakan wali ustadz sebagai walinya. Hal ini didasarkan keyakinan mereka bahwa seorang ustadz memiliki kemampuan lebih dalam menguasai ilmu agama Islam. 112 3. Keegoisan orang tua Mengenai keegoisan orang tua ini, biasanya orang tua merasa tidak sesuai dengan pilihan anaknya. Orang tua merasa bahwa apa yang menjadi pilihannya itu adalah yang terbaik untuk anak-anaknya. Apabila orang tua tidak setuju dengan pilihan anaknya tetapi mereka tetap menikah, orang tua terkadang ikut campur tangan dalam rumah tangga anaknya. Dengan ikut campurnya orang tua dalam rumah tangga anaknya, dapat menimbulkan kecekcokan dalam rumah tangga tersebut yang dapat berakibat pada perceraian. Kesombongan dan keangkuhan dari sikap orang tua pihak perempuan terkadang mengalahkan makna dan pentingnya pernikahan itu sendiri bahkan sampai mengindahkan kebahagian anaknya sendiri. Dapat kita lihat pada Pasal 16 dan Pasal 17 KHI bahwa tidak diperbolehkan “kawin paksa”. Disini penekanannya terutama diberikan kepada calon mempelai wanita untuk melakukan penolakan. Dengan demikian birrul walidain tidak boleh dipakai sebagai dasar perisai bagi orang tua untuk memaksa perkawinan putrinya37. Jadi, orang tua juga harus menghargai dan menerima apa yang menjadi pilihan anaknya. 37 M. Yahya Harahap, Op. Cit, Hal. 40 113 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. 1. Peranan Peranan dan pengaruh psikologis adanya wali nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam a. Menurut Hukum Islam peranan wali dalam perkawinan adalah sangat penting sebab semua perkawinan yang dilakukan harus dengan izin dan restu wali nikah, terutama wali nasab yaitu ayah, karena perkawinan tersebut memakai dasar ajaran agama Islam. Pernikahan tanpa izin wali adalah tidak sah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 19 KHI. Dengan adanya wali nikah dalam perkawinan dapat berperan untuk melindungi kaum wanita dari kemungkinan yang merugikan didalam rumah tangga perkawinannya. b. Wali nasab, terutama ayah, berkewajiban untuk menikahkan anak gadisnya, yaitu dengan mengucapkan ijab pada saat pelaksanaan akad nikah. c. Wali nasab, terutama ayah juga berperan secara materiil dalam pelaksanaan pernikahan anaknya sebagai tugas akhir dari dharma baktinya. 114 d. Kalau Wali Nasab sudah tidak ada, maka untuk sahnya perkawinan harus menggunakan Wali Hakim dari Kantor Urusan Agama. Apabila Wali Nasab enggan untuk menjadi wali nikah, maka menggunakan Wali Hakim tetapi harus dengan terlebih dahulu ada putusan dari Pengadilan Agama bahwa wali Adhol atas permohonan dari pihak calon mempelai perempuan. e. Dengan terpenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan dan yang tidak kalah penting adalah adanya izin dan restu dari wali nasab, terutama ayah sebelum perkawinan dilaksanakan. Semuanya itu akan memberikan pengaruh aspek psikologis bagi kelangsungan dan ketentraman rumah tangga perkawinan anak gadisnya. Disini dapat berupa dukungan dan kasih sayang dari orang tuanya yang selalu tetap ada. 2. Permasalahan-permasalahan yang dapat terjadi sehubungan dengan masalah wali nikah Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan perwalian perkawinan adalah sebagai berikut. a. Faktor pendidikan Masyarakat di Kecamatan Polokarto rata-rata berpendidikan SD, karena mereka sejak kecil mereka sudah dibiasakan oleh orang tuanya untuk bertani sehingga masyarakat setempat kurang dalam hal 115 pengetahuan umum maupun pengetahuan agamanya khususnya dalam hal perkawinan terutama masalah wali dalam perkawinan. b. Menikah dengan wali seorang ustadz Adanya kepercayaan masyarakat setempat, khususnya para wanita yang mau menikah, yang begitu besar terhadap ustadz sehingga calon mempelai wanita ketika hendak menikah menggunakan wali ustadz dan tanpa meminta ijin orang tuanya sebagai wali nikahnya yang sah maupun orang tua mengijinkan anaknya menikah dengan menggunakan ustadz sebagai wali nikahnya, karena para orang tua menganggap ustadz adalah orang yang lebih paham dalam ilmu agama Islam. Istilah menikah dengan menggunakan wali seorang ustadz dikenal di masyarakat Kecamatan Polokarto, dan istilah tersebut tidak ada dalam literature dan peraturan Undang-Undang Perkawinan. c. Keegoisan orang tua Mengenai keegoisan orang tua ini, biasanya orang tua, khususnya ibu lebih dominan dalam keluarga sehingga ibu merasa dapat menentukan apapun sesuai dengan kehendaknya termasuk dalam perkawinan anak-anak mereka. Hal ini biasanya, karena orang tua merasa tidak sesuai dengan pilihan anaknya. Oleh karena itu dengan ikut campurnya orang tua dalam rumah tangga anaknya, dapat menimbulkan kecekcokan dalam rumah tangga tersebut yang dapat berakibat pada perceraian/putusnya perkawinan. 116 Disini dapat disimpulkan kekuasaan orang tua terhadap anaknya menyebabkan munculnya sikap ego, bahwa semua kehendak orang tua harus selalu diikuti dan dituruti anaknya tanpa mengindahkan kebahagiaan anaknya sendiri. B. Saran-saran 1. Sebaiknya Aparat Pemerintah yang berkepentingan dan bersangkutan dengan Urusan Agama terutama masalah perkawinan giat memberikan penyuluhan atau membuka konseling mengenai pentingnya aturan-aturan dan lembaga perkawinan termasuk masalah perwalian dalam perkawinan terutama pada masyarakat di pedesaan. 2. Para ustadz lebih menekankan dalam dakwah dan syiarnya agama Islam dengan mengajak masyarakat untuk bisa lebih berpikir positif dalam menyikapi kehidupan perkawinan keluarga Islami dan membuka nurani untuk bisa mengerti dan menghormati perkawinan dan tujuan dari perkawinan itu sendiri agar tidak terjadi pelecehan dan sikap meremehkan terhadap perkawinan. 3. Para orang tua dalam membina rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, hendaknya menjadi suri tauladan dalam kehidupan rumah tangga, curahan kasih sayang terhadap anak-anak hendaknya timbul dari perasaan yang dalam serta penuh keikhlasan. 4. Sejak saat adanya pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan di Kantor Pegawai Pencatat Perkawinan ( dalam hal ini adalah KUA), 117 memberikan nasehat-nasehat yang berhubungan dengan akan dilaksanakannya suatu perkawinan mengenai hal-hal yang menyangkut dengan segi hak-hak, tanggung jawab serta kewajiban suami isteri. 118 DAFTAR PUSTAKA Abdullah Kelib, Hukum Islam, Penerbit PT. Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990. Ahmad Azhar Bashir, Hukum Perkawinan Islam, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1980. Ahmad Husnan, Hukum Keadilan antara wanita dan laki-laki, Penerbit Al-Husna, Solo, 1995. Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1984. Djamali, R. Abdul, Hukum Islam (Asas-Asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II) Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Penerbit, CV Mandar Maju, Bandung, 1992. -----------------, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung, 1997. Hasan Basri, Keluarga Sakinah, Tinjauan Psikologis dan Agama, Penerbit Pustaka Belajar Yogyakarta, 1994. Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Penerbit Tintamas, Jakarta, 1961. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang- Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 1990. Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Nikah dan rujuk, Ihya Ulumuddin, Jakarta, 1971. Idris Ramulyo, Mohd, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996. 119 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kompilasi Hukum Islam. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1997. Lili Rosyidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung, 1982. Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, CV Al Hidayah, Jakarta, 1964. Miftah Faridl, Masalah Nikah dan Keluarga, Penerbit Gema Insani Press, Jakarta, 1999. M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU Nomor 7 Tahun 1989, Edisi Pertama, Sinar Grafika, 2001. Nashrudin Thoha, Pedoman Perkawinan Islam, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta, 1967. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pegawai Pembantu Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam. Zakat dan Wakaf, 1997/1998. Prawirohamidjojo, R Soetopo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988. Riduan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1976. Ronny Hanitijo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jadimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. Saidus Syahnan, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung, 1981. 120 Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 1974. Soemiyati, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1986. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1994. Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1989. Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach II, Penerbit Yayasan Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1993. Sutopo, HB, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Fakultas Hukum UNS, Surakarta, 1981. Syarifie, LM, Membina Cinta Menuju Perkawinan, Putra Pelajar, Gresik, 1999. Thalib. M, 25 Tuntutan Upacara Perkawinan Islam, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 1999. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Warjiyati, Sri dan Bahdar Johan Nasution, Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqoh, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 1997. Winarno Surahmad, Dasar Research, CV Tarsito, Bandung, 1975. 121

Related Posts:

Entri Populer

Arsip Blog