Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor
Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan
menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1.
Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.
Surat Keterangan untuk
rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3.
Akta Cerai asli beserta
lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
o Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
o Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak
raj’i.
o Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
o Apakah ada persetujuan bekas istri.
0 Response to "PROSEDUR RUJUK DI KUA"
Posting Komentar