Hukum
Nikah Sirri
Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai lembaga
pencatat pernikahan di Indonesia adalah masih adanya masyarakat yang melakukan
nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan alias nikah sirri. Sehingga dengan
sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurut Drs. Zamhari Hasan MM, (Widyaiswara Utama Pusdiklat Tenaga
Teknis Keagamaan Departemen Agama RI) pernikahan sirri biasanya terjadi untuk
nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama
sangat sulit. “Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau
tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita,” ujarnya.
Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di
kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja
nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah
sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri
yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan
syaratnya menurut syari’at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai
perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki
dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk
merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada
khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada
i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-’ursy atau dalam bentuk yang lain.
Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan,
tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri
sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang
dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan
oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak
dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah
atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama
Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga
dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah
nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas
muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (selengkapnya lihat disini) dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam
kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus
dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
disebutkan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Nikah/Kawin Siri Melanggar UU
Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan sejak 32
tahun lalu, praktik perkawinan yang melanggar undang-undang ini terus saja
berlangsung. Bahkan, ada gejala terjadi perebutan otoritas antara ulama dan
negara.
Dalam diskusi bertema “Illegal Wedding” yang diselenggarakan Pusat
Pelatihan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima di Rahima, Jakarta,
Kamis (21/6/08), hal tersebut tergambar konkret dari penjelasan Nurul Huda
Haem, S. Ag, penghulu dan petugas pencatat nikah di Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan (saat ini sudah alih tugas sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional di
Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah nikah di bawah tangan atau yang umum di sini
disebut nikah siri. Secara definisi, Nurul Huda menyebut nikah sirri adalah pernikahan
yang dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dilihat dari undang-undang, hukum nikah siri adalah pelanggaran
alias batal demi hukum,” tandas Nurul Huda yang menuliskan pengalamannya
sebagai penghulu dalam buku Awas! Illegal Wedding. Dari Penghulu Liar Hingga
Perselingkuhan (Hikmah Populer, 2007).
Alasan Nurul Huda, negara sudah mengeluarkan Undang- Undang Nomor
1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan. Di dalam undang-undang itu
disebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA. “Undang-undang itu merupakan
hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, Jadi, dapat dikatakan
undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia,” tandas Nurul Huda.
Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan
untuk kemaslahatan rakyat, menurut Nurul Huda, produk itu menjadi produk
syariat juga. “Ada kaidah yang mengatakan, keputusan pemerintah mengikat dan
menghilangkan perselisihan,” ujarnya.
Pendapat yang mengatakan Islam tidak mengatur pencatatan untuk
perkawinan, menurut Nurul Huda, harus dikaitkan dengan perhatian Islam yang
besar pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli. Bila untuk urusan
muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan, apalagi untuk urusan
sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain,
seperti hubungan persemendaan, pengasuhan anak, dan hak waris.
Merugikan
Nikah siri bisa terjadi pada banyak kasus.
Ada yang dilakukan untuk poligami dengan tidak memberi tahu istri pertama atau
istri yang sudah ada lebih dulu. Alasan lain untuk penjajakan sebelum
pernikahan yang tercatat dilakukan sehingga bila terjadi ketidakcocokan tidak
menimbulkan konsekuensi hukum lain.
Apa pun alasannya, nikah siri atau nikah
bawah tangan atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA merugikan salah satu
pihak. Menurut Nurul Huda maupun Leli Nurohmah dari Rahima, dalam banyak kasus
yang paling merugi adalah perempuan dan anak-anak.
Pernikahan yang tidak dicatatkan, misalnya,
bila menghasilkan anak, maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak
ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, misalnya, anak hanya akan dicatat
mengikuti nama ibu karena pencatatan sipil untuk kelahiran anak mensyaratkan adanya
surat nikah resmi dari negara.
“Ada kasus di mana orangtua terpaksa
membuat akta nikah palsu (karena orangtua menikah siri). Mereka menyadari betul
itu pelanggaran, padahal ketika menikah (siri) dulu katanya menjunjung syariat,
sekarang kok malah melanggar syariat,” ungkap Nurul Huda.
Leli Nurohmah yang melakukan penelitian
mengenai poligami untuk tesis S-2 di Progam Kajian Wanita Program Pascasarjana
Universitas Indonesia menyebutkan, longgarnya kebolehan pernikahan siri di
masyarakat sangat memudahkan poligami.
“Di Cinere (Bogor) sangat banyak poligami,
di dalam satu RT saja bisa terdapat 10 rumah tangga poligami melalui pernikahan
siri. Ketika saya cek ke pengadilan agama setempat, tidak ada yang mengajukan
proses pernikahan poligami. Begitu juga di Kantor Urusan Agama,” ungkap Leli.
Leli menegaskan, perkawinan siri yang
menjadi praktik umum di masyarakat membuka memudahkan laki-laki berpoligami
tanpa melalui prosedur yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Padahal, undang-undang ini pada prinsipnya menganut asas
monogami.
Berebut otoritas
Dalam pengalaman Nurul Huda sebagai
penghulu maupun Leli sebagai aktivis di Rahima, pernikahan siri membawa lebih
banyak kerugian untuk perempuan dan anak.
“Sayangnya, Majelis Ulama Indonesia
mengesahkan pernikahan di bawah tangan walaupun berkontradiksi dengan
Undang-Undang Perkawinan. Sepertinya terjadi perebutan otoritas antara ulama
dan pemerintah,” tandas Leli. Leli menunjuk contoh di Jawa Timur, di mana
banyak pasangan merasa lebih sreg dinikahkan oleh ulama daripada oleh KUA.
Menurut Nurul Huda, hasil ijtima’ Majelis
Ulama Indonesia di Pesantren Gontor, Jawa Timur, tidak menghilangkan pencatatan
perkawinan. Dalam konsideran hasil ijtima’ dianjurkan mencatatkan perkawinan di
KUA walaupun salah satu klausul menyebutkan nikah di bawah tangan boleh jika
memenuhi syarat dan rukun menurut syariat agama. Namun, hukumnya menjadi haram
jika terdapat mudarat/bahaya akibat pernikahan tersebut.
“Dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan
nikah siri, bisa diambil kesimpulan nikah siri yang membuka pintu kebahayaan
yang besar hukumnya haram,” kata Nurul Huda.
Melihat begitu mudahnya hukum negara
dilanggar tanpa sanksi apa pun, Leli menyebut diperlukan revisi atas UU
Perkawinan, terutama menyangkut praktik kawin kontrak dan kawin di bawah
tangan. Persoalan lain adalah batas usia nikah yang lebih rendah daripada
ketetapan dalam UU Perlindungan Anak.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam pada BAB II
tentang DASAR-DASAR PERKAWINAN disebutkan :
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan
bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada
ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5,
setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai
Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
(Lihat Kompilasi Hukum Islam ada disini)
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan
tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tata
cara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam ayat (3)
disebutkan: “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum agamanya
dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan
dihadiri oleh dua orang saksi”.
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam
Pasal 11:
Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua
mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai
Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Akta perkawinan yang telah ditandatangani
oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai
Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan
menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
Dengan penandatanganan akta perkawinan,
maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang
dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang
akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2
(dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada
Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
Kepada suami dan isteri masing-masing
diberikan kutipan akta perkawinan.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan,
pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah
saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu
perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk
diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya
di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media
walimatul-’ursy. Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا
هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ (رواه ابن ماجة عن عائشة
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah
rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan)
meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman
bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau
pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti
persaksian.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya
karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di
beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang
mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban
pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk
melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari
terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak,
kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan
akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah
satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum
guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta
nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi di
antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan
dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, merupakan kebutuhan yang tidak
bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan
hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ
يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum
karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ
اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ
وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya
terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam
al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain
substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat
preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat
perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan.
Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya
dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas
para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi
sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam
peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan
perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9
Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan
pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan
dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk
mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya … .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan
tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat
an-Nisa’ ayat 21:
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم
مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya
kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan
kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung,
dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan
mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan
masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui
peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang
melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain
terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan
merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana
disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ
اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah
berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah
berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi
warga masyarakat , wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang telah
dilakukannya. Undang-undang No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan
Rujuk di dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan : Barang siapa yang melakukan akad
nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan pegawai
yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat 2 (Pegawai Pencatat Nikah) atau wakilnya,
dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah). Pasal 3 ayat 2
menyebutkan : Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada pasal
1 ayat 2 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah).
0 Response to "HUKUM NIKAH SIRIH"
Posting Komentar